Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Masyarakat adat Dayak Kalbar, yang tergabung dalam Dewan Adat Dayak Kalbar, Selasa, secara resmi memaafkan Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho.

Ketua Umum DAD Kalbar Jakius Sinyor di Pontianak menyatakan, dengan digelarnya ritual adat Dayak Kanayatn hari ini untuk mengklarifikasi terkait pernyataan pak Sutopo sebelumnya dalam pers rilisnya menyebutkan gawai serentak menyebabkan Karhutla di Kalbar, maka secara resmi beliau sudah dimaafkan.

Ia mengucapkan, terima kasih atas kedatangan pak Sutopo ke Pontianak dalam menghadiri secara langsung ritual adat damai, apalagi dalam keadaan pemeriksaan dokter, meskipun pers rilisnya sebelumnya dikeluarkan, menurut pengakuan dia, tidak ada unsur penghinaan atau kesengajaan.

"Tolong dengan selesainya ritual adat ini, jangan perpanjang masalah ini karena kami sudah memaafkan beliau yang sudah datang langsung untuk meminta maaf ke sini, dan kami berharap dikemudian hari tidak terulang kasus seperti itu," katanya.

Menurut Jakius, dalam ritual adat tersebut tidak bicara nominal, tapi lebih menekankan pada ritualnya. "Jangan ada lagi dendam dan benci kepada orang tersebut, setelah dilakukan ritual adat yang kami lakukan karena sudah memaafkannya," katanya.

"Berladang dengan kearifan lokal adalah budaya kami (masyarakat Dayak). Kami sudah menerima permohonan maaf pak Sutopo, bahkan secara adat," kata Ketua Umum DAD Kalbar tersebut.



Sementara itu, sanksi adat kepada Sutopo Purwo Nugroho yang dibacakan oleh salah seorang tokoh masyarakat adat Dayak Kalbar, diantaranya memberikan sanksi adat Capa Molot (siapa saja yang melakukan kekeliruan dan pembicaraan atau tulisan atau pemberian sesuatu terhadap seseorang atau kelompok yang seharusnya dia sudah tahu, sehingga berakibat orang lain merasa tersinggung, terhina dan merasa dilecehkan, kepadanya dikenai sanksi adat satahil tangah, jalu lima suku, ditambah ubaa`atn adat, kemudian membuat pernyataan meralat kembali pembicaraan atau tulisan tersebut).

Sutopo Purwo Nugroho, harus membayar penuh paling lambat tujuh hari setelah ditetapkan, kalau tidak ada realisasi maka akan dikenakan sanksi yang lebih berat lagi.

Sementara Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho menyatakan, baik secara pribadi dan sebagai Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat adat Dayak Kalbar dan masyarakat Dayak umumnya.

"Saya mencabut pernyataan tersebut, dan menyampaikan permohonan maaf. Saya menghormati kearifan lokal masyarakat Dayak, dan gawai serentak tidak ada kaitannya dengan Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) di Kalbar," ujarnya.

Sekjen MADN Yakobus Kumis mengatakan, sanksi adat intinya adalah untuk berdamai, mungkin ada salah kata atau lainnya, maka dengan ritual adat ini, maka seluruh persoalan dan permasalahan sudah selesai, dan tidak ada lagi tuntut menuntut.

"Semangatnya adalah keadilan, sehingga dalam menyelesaikan ini tidak menimbulkan persoalan lain. Kami mengucapkan terima kasih kepada pak Sutopo karena sudah berjiwa besar dengan hadir secara langsung meminta maaf kepada masyarakat adat Dayak," ujarnya.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018