Putussibau (Antaranews Kalbar) - Jajaran Kepolisian Resor Kapuas Hulu menangkap tiga tersangka yang sedang melakukan praktek judi remi box di Kecamatan Jongkong, wilayah Kapuas Hulu. 

"Kami menangkap tiga tersangka beserta barang bukti uang sebanyak Rp12 juta lebih dan kartu remi box sebagai alat bukti," kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Handoyo menghubungi Antara, Selasa. ? ? Menurut Handoyo, ketiga tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Jongkong yaitu Alian (55), Toni (70) dan Agus Salim (39) yang tertangkap saat sedang melakukan praktek perjudian jenis kartu remi box. 

Dikatakan dia, berdasarkan informasi yang diperoleh petugas kepolisian perjudian remi box tersebut kerap dilakukan di daerah tersebut. 

"Begitu mendapat informasi anggota Reskrim langsung melakukan penggerebekan dan tertangkaplah tiga orang tersangka tersebut," kata Handoyo. 

Disampaikan Handoyo, saat ini ketiga tersangka tersebut sedang menjalani proses hukum di Polres Kapuas Hulu. 

Dirinya mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat di wilayah Kapuas Hulu untuk tidak melakukan tindak pidana perjudian, karena hal tersebut melanggar peraturan. 

Apabila ada yang melihat dan mendengar adanya informasi praktek perjudian maka, segera laporkan kepada petugas kepolisian terdekat. ? ? "Apa pun jenisnya perjudian kami akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Handoyo. 

(KR-TFT/N005) 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018