Putussibau (Antaranews Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu melakukan sosialisasi Peraturan KPU nomor 28 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 Tentang kampanye Pemilu.

"Sosialisasi kampanye itu disampaikan kepada masing - masing partai politik untuk selanjutnya akan disampaikan kepada calegnya masing-masing," kata Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahnad Yani saat membuka sosialisasi kampanye di Putussibau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Kamis.

Dikatakan Yani, untuk kampanye mulai dilaksanakan 23 September 2018 hingga April 2019 yang memang sudah diatur dengan waktu 202 hari.

Baca juga: DCT Kapuas Hulu ditetapkan Kamis
Baca juga: Ini Tim Enggang yang amankan pleno KPU Kapuas Hulu

Menurut Yani, aturan terkait kampanye sudah jelas baik itu waktu, jenis kampanye bahkan tempat kampanye.

Hal tersebut tentunya harus diketahui dan ditaati oleh partai politik, calon mau pun tim sukses.

"Tujuan sosialisasi itu agar partai politik memahami aturan kampanye untuk kemudian disampaikan kepada calon mau tim sukses," jelas Yani.

Dirinya berharap partai politik dapat benar - benar memanfaatkan masa kampanye dan menaati aturan yang berlaku.

Sosialisasi terkait aturan kampanye itu dihadiri oleh 16 partai politik, Ketua Bawaslu Kapuas Hulu, Dinas Perhubungan Kapuas Hulu dan sejumlah jajaran forkompinda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.



 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018