Pontianak (Antaranews) - Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil mengungkap transaksi narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2,4 kilogram, kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono.

"Pengungkapan tersebut Selasa (18/9) pukul 16.00 WIB?yang dipimpin Kasubdit II Diresnarkoba Polda Kalbar, AKBP Aries Aminnulla yang mengamankan tersangka MS dengan barang bukti 200 gram sabu-sabu," kata Didi Haryono di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap MS menyatakan barang haram tersebut dipesan seseorang berinisial Ra di Kabupaten Sambas. Maka selanjutnya Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan pengembangan dan pengejaran ke Kabupaten Sambas.

 "Jerih payah anggota di lapangan tak sia-sia, dan berhasil mengamankan pelaku berinisial Ra beserta barang bukti," katanya.

 Kemudian, pihaknya juga melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar berinisial D yang diduga melakukan transaksi kembali dengan Ki. Dan Ki menunjuk kurir atas nama Th pada Rabu (19/9) sekitar pukul ?18.00 WIB. Tim melakukan penyamaran sehingga berhasil menangkap Th di Gang Delima, Pontianak Kota dengan barang bukti sabu-sabu seberat 200 gram dan beberapa barang bukti lainnya.

Kemudian, berdasarkan hasil interogasi terhadap Th, tim melaksanakan pengembangan dan pada pukul 21.00 WIB, berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku atas nama YAP di Pal IV Pontianak Barat dengan barang bukti seberat 2 kilogram.

Kemudian, Sabtu (22/9) 2018, pukul 15.00 WIB, anggota Subdit III kembali mengungkap transaksi sabu-sabu dengan jumlah yang kecil tujuan Kalteng dengan menggunakan jasa angkutan darat, dengan total tiga TKP dan sembilan tersangka satu diantaranya seorang perempuan bernama Erlin warga Sampit, ibu dua anak ini sangat aktif mengedarkan narkoba.

"Diantara pelaku ada seorang warga binaan dengan kasusnya sama sehingga sudah sewajarnya dituntut hukuman mati, kata Kapolda Kalbar.
 

Pewarta: Andilala/Slamet

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018