Pontianak (Antaranews Kalbar) - Jajaran Polda Kalimantan Barat telah menangkap sebanyak 126 tersangka sepanjang pelaksanaan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan, mulai 30 Agustus hingga 30 September 2018.

"Dilaksanakan KKYD tersebut dalam rangka pemberantasan preman di wilayah kerja Polda Kalbar," kata Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono, di Pontianak, Senin.

Selain itu, juga dilakukan penertiban kendaraan bermotor (Tibtor), yakni yang menjadikan kendaraan bermotor sebagai objeknya, selain itu juga melakukan tindak pidana pemalsuan dukomen, penggelapan hingga penadahan kendaraan bermotor, katanya lagi.

"Target operasi tersebut sebanyak 114 orang, dan pengungkapannya sebesar 100 persen lebih, sehingga kami berhasil menangkap sebanyak 126 tersangka," ujar dia pula.

Baca juga: 152 tersangka diamankan sepanjang operasi KKYD
Baca juga: Satlantas Polres Singkawang gelar pemeriksaan kendaraan secara rutin

Sebanyak 126 tersangka tersebut, terdiri dari 64 orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor; kemudian 30 tersangka kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor; empat orang tersangka kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor; 22 orang tersangka kasus penadah kendaraan bermotor; dan enam orang kasus tindak pidana fidusia kendaraan bermotor.

"Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan, yakni sebanyak 81 unit kendaraan roda dua, dan sebanyak 11 unit kendaraan roda empat," katanya.

Sementara untuk kasus menonjol, yakni tindak pidana kepabeanan atau menggunakan dokumen palsu di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, dengan barang bukti satu unit kendaraan roda empat Mini Cooper Clubman DX dengan nomor polisi AAA 9290, dengan tersangka dua orang, yaitu berinisial SM dan IMZ.

Baca juga: Polresta Pontianak lakukan KKYD Sukseskn Asian Games
Baca juga: Polisi gelar razia cipta kondusif di perbatasan Indonesia - Malaysia

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah dalam membeli kendaraan bermotor, baik roda dua dan empat dengan harga murah, dan tanpa dilengkapi surat-menyurat.

"Membeli kendaraan bermotor dari hasil kejahatan adalah perbuatan pidana yang bisa diproses hukum. Bagi pemilik kendaraan sebaiknya meninggalkan kendaraannya dengan kunci ganda, agar tidak menjadi korban dari kejahatan tersebut," kata Didi.



 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018