Pontianak (Antara) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang, ?bersama dengan Polsek Sungai Raya, Kalimantan Barat berhasil menciduk dua pelaku diduga pengedar narkoba.
"Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah berjenis kelamin laki - laki yang masing - masing beralamat di Pontianak dan Bengkayang," ujar Kasat Narkoba Polres Bengkayang, Iptu Dwi Raharjo saat dihubungi di Bengkayang, Rabu.
Dwi menjelaskan di Desa Karimunting, Bengkayang dua pelaku diamankan beserta barang bukti narkoba jenis sabu - sabu, alat hisab, uang tunai, telepon seluler dan barang buktinya.
"Kedua pelaku tidak dapat berelak karena kita menemukan barang bukti jenis sabu - sabu," jelas dia.
Lanjut Dwi penangkapan yang ada tidak terlepas dari informasi masyarakat terkait transaksi barang haram tersebut.
"Setelah mendapatkan informasi bahwa akan ada lagi transaksi barang yang diduga narkotika jenis sabu - sabu sehingga ?Kapolsek Sungai Raya menghubungi Sat Narkoba Polres Bengkayang dan anggota Polsek sungai Duri bergabung dengan Sat Narkoba Polres Bengkayang melakukan penyelidikan atas informasi tersebut," jelas dia.
Setelah dilakukan pengecekan, benar adanya transaksi dan kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti berhasil diamankan kemudian terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Bengkayang untuk di proses sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku," papar diam
Ia menambahkan atas penangkapan kedua pelaku, Satuan Narkoba Polres Bengkayang masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap jaringan pengedar narkoba yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Sungai Raya dan Kecamatan Sungai Raya Kepulauan dan sekitarnya.
"Kita mengajak masyarakat mari bersama memberantas narkoba. Jika ada hal yang mencurigakan informasikan saja ke aparat kepolisian," ajaknya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah berjenis kelamin laki - laki yang masing - masing beralamat di Pontianak dan Bengkayang," ujar Kasat Narkoba Polres Bengkayang, Iptu Dwi Raharjo saat dihubungi di Bengkayang, Rabu.
Dwi menjelaskan di Desa Karimunting, Bengkayang dua pelaku diamankan beserta barang bukti narkoba jenis sabu - sabu, alat hisab, uang tunai, telepon seluler dan barang buktinya.
"Kedua pelaku tidak dapat berelak karena kita menemukan barang bukti jenis sabu - sabu," jelas dia.
Lanjut Dwi penangkapan yang ada tidak terlepas dari informasi masyarakat terkait transaksi barang haram tersebut.
"Setelah mendapatkan informasi bahwa akan ada lagi transaksi barang yang diduga narkotika jenis sabu - sabu sehingga ?Kapolsek Sungai Raya menghubungi Sat Narkoba Polres Bengkayang dan anggota Polsek sungai Duri bergabung dengan Sat Narkoba Polres Bengkayang melakukan penyelidikan atas informasi tersebut," jelas dia.
Setelah dilakukan pengecekan, benar adanya transaksi dan kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti berhasil diamankan kemudian terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Bengkayang untuk di proses sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku," papar diam
Ia menambahkan atas penangkapan kedua pelaku, Satuan Narkoba Polres Bengkayang masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap jaringan pengedar narkoba yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Sungai Raya dan Kecamatan Sungai Raya Kepulauan dan sekitarnya.
"Kita mengajak masyarakat mari bersama memberantas narkoba. Jika ada hal yang mencurigakan informasikan saja ke aparat kepolisian," ajaknya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018