Majalengka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menciduk sembilan debt collector yang meresahkan masyarakat sekitar, dan langsung digelandang ke kantor polisi.
"Kami amankan sebanyak sembilan orang diduga mata elang atau debt collector, dan menyita enam unit sepeda motor," kata Kepala Polres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, di Majalengka, Jawa Tengah, Rabu.
Baca juga: Ini cerita Surya mobilnya "dirampas" oleh debt collector
Baca juga: Tarik paksa kendaraan, lima "debt collector" ditangkap Polisi
Ia mengatakan penangkapan sembilan debt collector itu menindaklanjuti laporan dari masyarakat, karena mengaku resah dengan aksi yang dilakukan oleh mereka.
Karena debt collector sering memberhentikan kendaraan dan memeriksa dengan alasan keterlambatan atau macet setoran. "Saat melakukan aksinya, para debt collector dengan melakukan pemaksaan, sehingga meresahkan masyarakat," tuturnya.
Baca juga: Polisi tangkap penagih utang kedapatan memiliki senjata "air soft gun"
Baca juga: Polisi tangkap pencuri motor mengaku penagih utang
Menurut dia sembilan orang itu bersama kendaraannya langsung dibawa ke Markas Polsek Majalengka untuk dibina.
Selain itu juga dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan penarikan motor di jalan raya yang berakibat meresahkan masyarakat. "Sedangkan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat untuk sementara diamankan di Markas Polsek Majalengka Kota," ujarnya.
Baca juga: Neng akui membunuh wanita yang ditemukan didalam karung di Lanjak
Ia menambahkan pihaknya akan terus melakukan operasi, untuk memastikan kondisi keamanan masyarakat, baik dari premanisme, pencurian, maupun lain.
Baca juga: Gara-gara judi ortu gadai anak ke bandar
Baca juga: Muslim Indonesia di Paris Bahas Hutang Piutang Keluarga
Baca juga: Puskepi Apresiasi Komitmen Pemerintah Bayar Hutang Ke Pertamina
Polisi ciduk sembilan "debt collector" resahkan masyarakat
Rabu, 8 Juni 2022 15:45 WIB