Putussibau  (Antaranews Kalbar) - Sebanyak 325 orang Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Satuan Pendidikan tingkat TK, SD dan SMP di wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat dikukuhkan.

"Kalau dulu sebutannya kepala sekolah, namun karena aturan Undang-Undang jadi berubah menjadi kepala UPT Satuan Pendidikan, sehingga harus dikukuhkan," kata Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir saat mengukuhkan ratusan Kepala UPT Satuan Pendidikan, di Putussibau Selatan, Kapuas Hulu, Rabu.

Dikatakan Nasir, saat ini menjadi kepala UPT itu tugas dan tanggungjawabnya cukup berat terutama urusan aset seperti bangunan, tanah dan kendaraan, serta dana BOS.

Urusan aset itu kata Nasir, tidak bisa dianggap sepele, apalagi aset rawan menjadi sengketa.
 
Pengukuhan Kepala UPT Satuan Pendidikan TK, SD dan SMP di Kapuas Hulu Kalimantan Barat. (Foto Antaranews Kalbar/Timotius)

"Selesaikan persoalan aset jangan sampai ditunda - tunda, karena hal tersebut juga berkaitan dengan opini dari Badan Pengawas Keuangan (BPK), termasuk juga pertanggungjawaban dana BOS," ucap Nasir.

Disampaikan Nasir, pada tahun 2018 Kapuas Hulu sudah mendapat opini wajar tanpa pengecualian dari BPK, itu harus dipertahankan. Ia menekankan bahwa persoalan aset dan penggunaan dana BOS jangan sampai menjadi temuan. "Laksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku, tingkatkan disiplin dalam bekerja," tegas Nasir.

Terkait perkembangan teknologi, Nasir juga meminta para Kepala UPT yang baru saja dilantik dapat menyesuaikan dengan zaman, karena sistem pemerintahan saat ini banyak memanfaatkannya.

"Waspadai informasi bohong (hoax), karena itu bertentangan dengan aturan, apalagi pernah ada seorang guru terpidana hanya karena penyalahgunaan media sosial," imbau Nasir.

 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018