Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Pemkot Pontianak akan menerapkan meterisasi pada PPJU (Pajak Penerangan Jalan Umum), kata Plt Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.

"Saat ini, baru 46 persen PPJU yang menggunakan meteran, selebihnya menggunakan metode abonemen. Makanya kami akan terapkan meterisasi di setiap PPJU supaya lebih jelas berapa pemakaian listriknya," kata Edi Rusdi Kamtono seusai menandatangani nota kesepahaman dengan PLN terkait pemungutan PPJU di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan, pihaknya juga melakukan kerja sama dengan PLN untuk menata ulang kawasan-kawasan yang belum mendapat penerangan jalan tersebut.

Diakuinya, PPJU memang yang membayarnya adalah masyarakat atau pelanggan PLN, dimana setiap pelanggan dikenakan sembilan persen dari pemakaian KWh listrik. Kemudian PPJU yang dipungut PLN selanjutnya ditransfer ke rekening milik Pemkot Pontianak.

"Kami targetkan perolehan PPJU sebesar Rp70 miliar per tahun. Target ini akan meningkat setiap tahunnya," katanya.

Masih adanya titik-titik atau lokasi yang minim penerangan jalan, pihaknya bersama PLN akan memasang lampu jalan dengan berdasarkan prioritas, seperti jalan-jalan protokol, wilayah pusat keramaian, daerah perdagangan, rumah sakit, perkantoran, sekolah atau kawasan pendidikan dan persimpangan-persimpangan jalan. "Baru kemudian kita lanjutkan pemasangan penerangan di kawasan perumahan," jelasnya.

Edi menambahkan, masih banyaknya kabel-kabel PPJU yang penempatannya terkesan serabutan, perlu ditata ulang sehingga rapi dan tidak merusak estetika keindahan kota. "Kami juga akan menata kembali kabel-kabel PPJU dengan yang handal dan berkualitas baik," ujarnya.

Sementara itu, Manager PLN Area Pontianak, Ari Prasetyo Nugroho menerangkan, kerja sama yang terjalin dengan Pemkot Pontianak terkait pungutan PPJU sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan daerah (perda).

"Bahwa setiap pemakaian energi listrik akan dikenakan pajak penerangan jalan umum, yang otomatis kami setor ke pemda masing-masing termasuk Pemkot Pontianak," katanya.

Menurut dia, perolehan PPJU tersebut dihimpun dengan sistem penagihan untuk kemudian otomatis setiap bulan akan disetor ke rekening-rekening pemda. "Besarannya berbeda setiap daerah, tergantung jumlah pelanggannya dan jumlah KWh yang digunakan pelanggan," katanya.

Perolehan PPJU di Kota Pontianak, lanjut Ari, nilainya cukup besar, untuk Kota Pontianak sekitar Rp6 miliar per bulan. "Mudah-mudahan tahun ini perolehan PPJU bisa mencapai Rp70 miliar per tahunnya," katanya.

Menurut dia, untuk persentase pemungutan PPJU masing-masing wilayah bervariasi, atau tergantung dengan ketentuan perda yang diterbitkan pemda setempat atau maksimum 10 persen dari pemakaian KWh.

"Pajak-pajak ini tentunya sangat bermanfaat bagi pemda untuk pembangunan daerahnya, baik itu sarana maupun prasarananya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018