Pontianak (Antaranews Kalbar) - Jajaran Kepolisian Resort Sintang mengamankan seorang pria berinisial S karena diduga mengedarkan pupuk yang tidak dilengkapi dokumen perizinan sebanyak 16 ton.

"Penangkapan terjadi setelah kepolisian mendapat informasi dari terkait adanya penjual pupuk dengan Merk Mutiyara yang beredar di Sintang," kata Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto saat dihubungi di Sintang, Kamis.

Dari informasi yang dihimpun itu, pupuk tersebut dikabarkan disimpan di sebuah gudang di Jalan MT Haryono KM 4 Kelurahan Rawa Mambok Kecamatan Sintang.

Kemudian pada Jumat (12/10) sore, anggota Polres Sintang mendatangi TKP dan melakukan pengecekan ke gudang yang diduga menyimpan pupuk merk Mutiyara tersebut. Dari pengecekan yang dilakukan, kepolisian mendapati tumpukan pupuk tanpa adanya dokumen-dokumen perizinan sebagaimana mestinya.

"Anggota menanyakan kepada saudara S terkait dengan izin edar dan dokumen-dokumen lainnya yang terkait, namun dia tidak dapat menunjukannya," kata AKP Eko Mardianto.

Dalam penggerebekan tersebut, kepolisian berhasil menyita 335 karung pupuk merk Mutiyara dengan berat sekitar 16 ton. Barang bukti lainnya yang diamankan yakni satu unit mobil, kunci kontak mobil, uang penjualan pupuk sebesar 2,5 juta rupiah, serta selembar Slip Bukti Transfer.

Guna penyelidikan lebih lanjut, terduga dan barang bukti berupa pupuk yang berada di mobil tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Sintang.

Eko menjelaskan, pelaku diduga melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja mengedarkan Pupuk yang tidak sesuai dengan label dan atau Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri dan atau Pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib dan atau Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, node atau penggunaan tertentu.

Adapun pasal yang dikenakan oleh pelaku yakni pasal 60 ayat (1) huruf (f) Jo Pasal 37 ayat (1) UU RI No.13 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman dan atau Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan atau Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2 UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan atau Pasal 62 ayat 1 huruf (e) UU RI no. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Saat ini, lanjut Eko, pihaknya telah berkoordinasi dan melakukan pemeriksaan saksi ahli pertanian dan saksi ahli perdagangan, serta melakukan uji laboratorium Sucofindo di Pontianak. Pihaknya juga melakukan pengecekan pabrik yang diduga berada di Gresik, Jawa Timur, berkoordinasi dengan JPU, serta melengkapi administrasi penyidikan.




 

Pewarta: Teguh IW dan Tantra

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018