Pontianak (Antaranews Kalbar) - Untuk menekan kasus pelanggaran dan laka lantas diwilayah Pontianak Timur serta keamanan keselamatan dan ketertiban di Jalan raya, maka dilaksanakan razia rutin kendaraan roda dua di Jalan Panglima Aim.
Kapolsek Pontianak Timur Kompol Suhar mengatakan, dalam pelaksanakan razia rutin ini pihaknya tidak hanya menurunkan unit lantas melainkan Unit Reskrim dan Intel juga diturunkan untuk melakukan pengecekan terhadap kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat menyuratnya.
Dalam kegiatan razia tersebut Unit Lantas Pontianak Timur terpaksa memberikan penilangan terhadap para pelanggar sebanyak 17 E. Tilang dan mengamankan empat Unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat surat.
Razia yang dilaksanakan dari Pukul 08. 30 WIB hingga pukul 9.30 wib. Menindak pelanggar sedikinya 17 orang pelanggar dengan rincian empat Unit kendaraan tanpa surat surat, tidak memiliki SIM lima Orang, taanpa STNK delapan kendaraan.
Ia menyampaikan bahwa sudah sering diingatkan kepada warga melalui Bhabinkamtibmas jika berpergian agar menggunakan helm dan membawa surat surat kendaraan.
"Himbauan tentang masalah berlalu lintas di jalan raya untuk keselamatan kita bersama. Tapi masih juga dijumpai pelanggaran kasat mata seperti mengendarai sepeda motor tidak memakai helm, bahkan tidak membawa surat-surat kendaraan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
Kapolsek Pontianak Timur Kompol Suhar mengatakan, dalam pelaksanakan razia rutin ini pihaknya tidak hanya menurunkan unit lantas melainkan Unit Reskrim dan Intel juga diturunkan untuk melakukan pengecekan terhadap kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat menyuratnya.
Dalam kegiatan razia tersebut Unit Lantas Pontianak Timur terpaksa memberikan penilangan terhadap para pelanggar sebanyak 17 E. Tilang dan mengamankan empat Unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat surat.
Razia yang dilaksanakan dari Pukul 08. 30 WIB hingga pukul 9.30 wib. Menindak pelanggar sedikinya 17 orang pelanggar dengan rincian empat Unit kendaraan tanpa surat surat, tidak memiliki SIM lima Orang, taanpa STNK delapan kendaraan.
Ia menyampaikan bahwa sudah sering diingatkan kepada warga melalui Bhabinkamtibmas jika berpergian agar menggunakan helm dan membawa surat surat kendaraan.
"Himbauan tentang masalah berlalu lintas di jalan raya untuk keselamatan kita bersama. Tapi masih juga dijumpai pelanggaran kasat mata seperti mengendarai sepeda motor tidak memakai helm, bahkan tidak membawa surat-surat kendaraan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018