Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Sektor Pontianak Timur, Kamis, sekitar pukul 08.00 WIB, membekuk dua tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yakni mencuri sebuah tangki BBM sebuah truk.
Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Abdul Hafids di Pontianak, mengatakan, kedua tersangka yang diamankan, yakni Hd (34) warga Jalan Tritura, Gang Askot, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur. Kemudian AI (27) warga Jalan Komyos Sudarso, Gang Sapraja, Kecamatan Pontianak Barat.
"Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi Curat berupa pencurian tangki BBM sebuah truk yang disimpan di pinggir Jalan Paralel Jembatan Kapuas I," ungkapnya.
Ia menjelaskan, dari hasil keterangan beberapa saksi didapat bahwa kedua pelaku berjalan kaki dengan cepat saat mencuri tangki BBM sebuah truk yang sedang parkir di pinggir Jalan Paralel Jembatan Kapuas I tersebut.
"Saat pelaku mencuri dan melarikan tangki tersebut memang ada saksi yang melihat kejadiannya. Dimana kedua tersangka ini membawa kabur sebuah tangki BBM dengan kapasitas 200 liter milik sebuah truk roda enam itu," ujarnya.
Kemudian tambahnya, pelaku sebanyak dua orang ini berhasil diamankan oleh anggota Reskrim yang sedang melintas, saat keduanya akan kabur dengan melarikan hasil curiannya tersebut.
"Kini kedua tersangka Curat itu sudah ditahan dan masih menjalani serangkaian pemeriksaan petugas Polsek Pontianak Timur," katanya.
Bila terbukti bersalah kedua tersangka dapat dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan selama tujuh tahun penjara, katanya.
(U.A057/N005)
Polisi Pontianak Bekuk Dua Tersangka Curat
Kamis, 23 Maret 2017 17:16 WIB