Sukadana (Antaranews Kalbar) - Bupati Kayong Utara (KKU), Kalimantan Barat, Citra Duani mengumumkan adanya penambahan persyaratan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) perubahan tahun anggaran (TA) 2018.

Penambahan yang ada guna mendukung kegiatan evaluasi APBDes Perubahan TA 2018. Diharapkan agar pemerintah desa membawa dokumen rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang APBDes perubahan TA 2018," ujarnya saat dihubungi di KKU, Minggu.

 Ia menjelasakan dokumen pendukung atau penambahan persyaratan tersebut seperti persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), berita acara, notulen, dan daftar hadir rapat.

"Kemudian laporan realisasi semester pertama, laporan penyerahan dana desa, serta dapatkan hasil tahap 1 dan tahap 2, Keputusan BPD tentang persetujuan APBDes perubahan yang dilengkapi dengan berita acara, notulen, dan daftar hadir rapat," kata dia.

Ia menambahkan pemerintah desa juga diwajibkan membawa rekening giro/koran sampai dengan bulan Oktober 2018, data lembaga kemasyarakatan desa, hingga data aparatur desa terbaru.

"Pemerintah desa diwajibkan menyerahkan data atau dokumen beserta kelengkapan lainnya dalam bentuk hardcopy. Khusus untuk dokumen rancangan APBDes 2018 diserahkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy," kata dia.

 Ia menegaskan apabila desa tidak melengkapi kelengkapan persyaratan maka rancangan APBDes perubahan TA 2018 tidak akan dievaluasi.

 "Dimohon bantuan kepada saudara Camat se-KKU untuk dapat menginformasikan kepada pemerintah desa di wilayah kerja masing-masing," imbaunya.

Sementara itu, Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat Desa (SP3APMD) KKU, M Sunardi A.Ks menambahkan kepada pemerintah desa yang tidak melaksanakan perubahan APBDes, diwajibkan untuk hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Hal itu sebagaimana surat pemberitahuannya ke Bupati Kayong Utara.

 "Hal-hal yang belum jelas menyangkut teknis pelaksanaan kegiatan, dapat menghubungi Bidang Pemerintahan Desa Dinas SP3APMD KKU melalui kontak person saudara Mukhid Ansori (085245218969), atau saudara Irwan (081256260284)," kata dia.
 

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018