Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang HM Nadjib mengatakan dari segi kesejahteraan, para guru yang ada di kota ini lebih baik dari daerah lain.

"Alasannya karena untuk guru-guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), selain menerima gaji dan dana sertifikasi, Wali Kota Singkawang melalui APBD mereka juga diberikan uang makan dan beban kerja (BK)," katanya di Pontianak, Jumat.

Ia mengatakan pada tahun ini melalui anggaran APBD Perubahan 2018, juga dialokasikan dana yang cukup besar untuk menambah penghasilan guru-guru honor bantuan operasional sekolah (BOS).

"Guru inikan ada yang PNS, guru tidak tetap (GTT) dan ada guru honor BOS. Guru PNS dibayar sesuai dengan golongannya, kalau GTT dibayar sesuai UMR, sedangkan guru honor BOS dibayar dari dana BOS< katanya.

Permasalahannya, menurut dia, kemampuan dana BOS masing-masing sekolah itu tentunya berbeda-beda, sehingga ada guru honor yang dibayar Rp400 ribu, Rp500 ribu, sampai Rp700 ribu per orang.

Sehubungan dengan gaji yang mereka terima dinilai relatif kecil, sehingga Wali Kota Singkawang memberikan tambahan sebesar Rp300 ribu per orang dari APBD Perubahan 2018.

"Dikarenakan ini ada di APBD Perubahan, sehingga penganggarannya hanya dianggarkan selama tiga bulan terhitung dari bulan Oktober, November sampai Desember," katanya.

Mengenai besarannya, menurut dia, tentu bervariasi sesuai masa kerja para guru honorer tersebut.

"Artinya, masa kerja seorang guru honorer yang sudah 10 tahun masak mau disamakan dengan guru honorer yang baru tahun kemarin, sehingga kita buat variasi sesuai dengan masa kerjanya," katanya.

Dia mengatakan tidak hanya guru honorer yang mendapatkan tambahan gaji, tetapi tenaga operator, satpam, dan tenaga kebersihan sekolah juga akan mendapatkan tambahan gaji tersebut.

"Namun tambahannya lebih kecil daripada guru honorer. Jadi semuanya kita bantu dari APBD Perubahan 2018, karena ini merupakan komitmen Wali Kota Singkawang untuk menyejahterakan guru yang tujuannya agar mereka semua dapat bekerja dengan konsentrasi," ujarnya.

Pemberian tambahan penghasilan ini, menurut dia, akan dilakukan secara merata, kecuali bagi guru-guru honorer yang baru karena belum terdata di dinas pendidikan.

 "Dengan demikian orang yang tiba-tiba menjadi guru honor dan belum terdaftar di kita, tidak akan bisa mendapatkan bantuan itu," ujarnya.

Untuk itu, Najib mengimbau pihak sekolah untuk memberikan data guru honorer yang sebenarnya. Apabila tidak benar, maka kepala sekolah atau guru honorer yang bersangkutan harus bersedia ganti rugi.

"Karena data yang mereka berikan adalah data yang bukan sebenarnya alias bohong. Jadi mereka harus siap menerima sanksinya, mengingat tujuan Wali Kota sangat baik, maka saya minta jangan di bohongilah," ujarnya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018