Pontianak (Antaranews Kalbar) - Ketua Bawaslu Kota Singkawang, Zulita meminta kepada partai politik untuk dapat melaksanakan kampanye sesuai aturan dan tidak melakukan kampanye di luar jadwal.
"Larangan-larangan dalam kampanye saya rasa sudah ada di dalam Undang-Undang dan PKPU, sehingga kami akan selalu mengawasi jalannya kampanye di lapangan," kata Zulita, di Singkawang, Kalimantan Barat, Selasa.
Pihaknya akan selalu melakukan pencegahan ketimbang memberikan penindakan.
"Kita akan selalu melakukan pencegahan. Pencegahan ini bisa dilakukan melalui sosialisasi maupun imbauan untuk mengingatkan calon-calon legislatif mengenai apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan," tuturnya.
Kalaupun sudah diingatkan, tapi masih dilakukan sehingga memunculkan dugaan-dugaan pelanggaran maka dengan sangat terpaksa pihaknya akan melakukan tindakan. Terlebih, Bawaslu sudah diberikan kewenangan untuk melaksanakan pelanggaran administrasi dengan proses sidang.
Sedangkan pada dugaan pelanggaran pidana, maka pelanggaran ini akan ditangani Sentra Gakkumdu yang melibatkan tiga lembaga seperti Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
"Jadi jangan main-main ya. Apalagi ada calon yang coba-coba melakukan politik uang," ungkapnya.
Jadi, kalau masih ada calon yang merasa ragu-ragu silahkan berkoordinasi dengan Bawaslu maupun jajaran yang ada di pengawas pemilu kelurahan maupun pengawas pemilu kecamatan.
Menurutnya, masa kampanye Pemilu 2019 yang diberikan cukup panjang yakni lebih kurang 7 bulan, dimana kampanye sudah dimulai dari 23 September 2018 sampai 13 April 2019 mendatang.
"Sementara dari 14-17 April 2019 memasuki masa tenang. Terkait dengan masa tenang ini, saya harapkan sudah tidak ada lagi atribut kampanye maupun kegiatan kampanye dalam bentuk apapun," jelasnya.
Maka dari itu, diimbau kepada partai politik untuk bisa menertibkan sendiri alat peraganya jika sudah memasuki masa tenang kelak.
"Lebih baik menertibkan sendiri ketimbang ditertibkan Bawaslu dan Satpol PP," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Larangan-larangan dalam kampanye saya rasa sudah ada di dalam Undang-Undang dan PKPU, sehingga kami akan selalu mengawasi jalannya kampanye di lapangan," kata Zulita, di Singkawang, Kalimantan Barat, Selasa.
Pihaknya akan selalu melakukan pencegahan ketimbang memberikan penindakan.
"Kita akan selalu melakukan pencegahan. Pencegahan ini bisa dilakukan melalui sosialisasi maupun imbauan untuk mengingatkan calon-calon legislatif mengenai apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan," tuturnya.
Kalaupun sudah diingatkan, tapi masih dilakukan sehingga memunculkan dugaan-dugaan pelanggaran maka dengan sangat terpaksa pihaknya akan melakukan tindakan. Terlebih, Bawaslu sudah diberikan kewenangan untuk melaksanakan pelanggaran administrasi dengan proses sidang.
Sedangkan pada dugaan pelanggaran pidana, maka pelanggaran ini akan ditangani Sentra Gakkumdu yang melibatkan tiga lembaga seperti Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
"Jadi jangan main-main ya. Apalagi ada calon yang coba-coba melakukan politik uang," ungkapnya.
Jadi, kalau masih ada calon yang merasa ragu-ragu silahkan berkoordinasi dengan Bawaslu maupun jajaran yang ada di pengawas pemilu kelurahan maupun pengawas pemilu kecamatan.
Menurutnya, masa kampanye Pemilu 2019 yang diberikan cukup panjang yakni lebih kurang 7 bulan, dimana kampanye sudah dimulai dari 23 September 2018 sampai 13 April 2019 mendatang.
"Sementara dari 14-17 April 2019 memasuki masa tenang. Terkait dengan masa tenang ini, saya harapkan sudah tidak ada lagi atribut kampanye maupun kegiatan kampanye dalam bentuk apapun," jelasnya.
Maka dari itu, diimbau kepada partai politik untuk bisa menertibkan sendiri alat peraganya jika sudah memasuki masa tenang kelak.
"Lebih baik menertibkan sendiri ketimbang ditertibkan Bawaslu dan Satpol PP," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018