Singkawang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Singkawang Kalimantan Barat sudah meregister laporan dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Singkawang Selatan, Selasa (26/11) malam atau H-1 Pemungutan Suara Pilkada 2024.
"Sudah kita register untuk diproses bersama Gakkumdu," kata Ketua Bawaslu Singkawang, Hendro Susanto, Jumat.
Dari tahapan yang dilakukan Bawaslu Singkawang yakni, membuat kajian dan analisa secara internal terlebih dahulu, kemudian dilakukan pleno. Kemudian, hasil dari rapat pleno adalah meregister.
"Hasil dari rapat pleno adalah kita register artinya register ini syarat formil dan material terpenuhi artinya kita proses," ujarnya.
Pada pembahasan Gakkmudu pertama, katanya, akan dilakukan analisa masukan-masukan terkait pasal yang dilanggar, alat bukti yang harus ditambah dan diperkuat, dan pihak yang akan diklarifikasi.
"Dan perkiraan kami, Jumat (29/11) mulai melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang berkaitan baik pelapor dan terlapor juga pihak-pihak yang dirasa berkaitan dengan kasus tersebut," katanya.
Lanjut dia, dalam laporan dugaan politik uang ini, ada 6 orang terlapor. Dia menegaskan, dalam perkara politik uang ini baik yang memberi dan menerima setiap orang bisa dikenakan sanksi.
"Atas laporan itu kita sedang proses dan membuat kajian," katanya.