Cibinong, Jabar (Antaranews Kalbar) - Polda Metro Jaya membantu Polres Bogor, Jawa Barat berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang laki-laki yang jenazahnya dimasukkan ke dalam drum plastik berwarna biru di wilayah Klapanunggal.
"Penangkapan itu dilakukan oleh Subdit III Resmob Polda Metro Jaya. Pelaku ditangkap di dekat cucian motor Omen belakang Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang Bekasi, pukul 14.30 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo, di Jakarta, Selasa (20/11) malam.
Menurut dia, pelaku bernama M Nurhadi. Penangkapan tersangka pembunuhan dipimpin oleh Kompol Handik Zusein, AKP Resa F Marasabessy dan AKP Rovan R Mahenu.
Namun, belum diketahui motif pembunuhan terhadap korban yang bernama Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi. Hingga saat ini pelaku dibawa ke Resmob PMJ untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menemukan beberapa barang bukti setelah melakukan penggeledahan ke badan pelaku. Polisi juga menemukan telepon genggam, kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM), kartu ATM, dan buku tabungan milik korban Dufi.
Ia menambahkan, dalam kasus itu pelaku dikenakan pasal 340 subpasal 338 dan atau pasal 365 ayat (3) subpasal 363 dan atau pasal 480 KUHP.
"Kasus ini nantinya akan dilimpahkan ke Polres Bogor untuk ditindaklanjuti kembali, mengingat korban berdomisili di PMJ dan pelaku berada pada wilayah Polda Metro Jaya," kata Kombes Argo.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Penangkapan itu dilakukan oleh Subdit III Resmob Polda Metro Jaya. Pelaku ditangkap di dekat cucian motor Omen belakang Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang Bekasi, pukul 14.30 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo, di Jakarta, Selasa (20/11) malam.
Menurut dia, pelaku bernama M Nurhadi. Penangkapan tersangka pembunuhan dipimpin oleh Kompol Handik Zusein, AKP Resa F Marasabessy dan AKP Rovan R Mahenu.
Namun, belum diketahui motif pembunuhan terhadap korban yang bernama Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi. Hingga saat ini pelaku dibawa ke Resmob PMJ untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menemukan beberapa barang bukti setelah melakukan penggeledahan ke badan pelaku. Polisi juga menemukan telepon genggam, kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM), kartu ATM, dan buku tabungan milik korban Dufi.
Ia menambahkan, dalam kasus itu pelaku dikenakan pasal 340 subpasal 338 dan atau pasal 365 ayat (3) subpasal 363 dan atau pasal 480 KUHP.
"Kasus ini nantinya akan dilimpahkan ke Polres Bogor untuk ditindaklanjuti kembali, mengingat korban berdomisili di PMJ dan pelaku berada pada wilayah Polda Metro Jaya," kata Kombes Argo.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018