Pontianak (Antaranews Kalbar) - Dalam program kerja 100 hari Kapolres Bengkayang, Kalimantan Barat yang baru, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto telah menangani enam kasus dengan 32 tersangka yang ditahan di Polres.

"Sebanyak 6 kasus yang ditangani dengan 32 tersangka yang ditahan Polres Bengkayang. Kasus yang ditangani tersebut dalam kurun 15 Oktober - 3 Desember 2018," ujar AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto saat dihubungi di Bengkayang, Senin.

Yos menjelaskan kasus yang ditangani tersebut di antaranya kasus premanisme, penyakit masyarakat, narkoba, barang ilegal di perbatasan, tindak pidana pangan dan perlindungan konsumen serta karantina.

"Pencurian, pengeroyokan, penganiyaan, aksi nekat melakukan aktivitas memasukan barang ilegal dan lainnya kita ungkap melalui jajaran kita. Kita terus tindak tegas perilaku yang melawan hukum," paparnya.

Ia merincikan sebagaimana titik perhatian pihaknya bahwa untuk tindak pidana perlindungan konsumen dan perdagangan yang ditanganinya ditafsirkan merugikan negara mencapai Rp1,274 miliar. Kegiatan yang melawan hukum tersebut diungkap pada 09 November 2018 lalu.



"Pengungkapan kasus yang ada terutama tindakan ilegal tidak terlepas dari peran dan informasi dari masyakarat. Kami juga melakukan razia - razia di sejumlah titik dekat perbatasan Indonesia - Malaysia dan sering masih menemukan aktivitas ilegal dan kita amankan," tutur dia.

Yos menegaskan akan menindak secara tegas jika ada anggota kepolisian yang ikut terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam hal melindungi kegiatan ilegal khususnya di perbatasan.

"Sesuai aturan dan arahan dari pimpinan kita akan tindak tegas, tanpa kompromi siapapun yang melindungi tindakan yang melawan hukum," kata dia.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif menginformasikan setiap tindakan ilegal di daerahnya. Peran serta masyarakat menjaga ketertiban dan keamanan di daerahnya masing - masing sangat diperlukan.

"Kita juga mengigatkan kepada siapa pun untuk tidak melakukan tindakan ilegal. Semua tindakan yang melawan hukum akan ditindak," ucapnya, menegaskan.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018