Pontianak (Antaranews Kalbar) - Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat, mulai mengatur penyaluran LPG 3 kilogram di pangkalan agar pemanfaatannya tepat sasaran.

"Berdasarkan evaluasi kami, bahwa LPG 3 kilogram ini diperuntukkan kepada masyarakat yang kurang mampu," kata Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Singkawang, Hendryan, Rabu.

LPG 3 kilogram juga diperuntukkan kepada pelaku industri kecil dan menengah (IKM) dan usaha kecil dan menengah (UKM). "Jadi tiga inilah yang menjadi sasaran pemerintah," ujarnya.

Untuk itu, lanjutnya, masyarakat yang punya penghasilan menengah ke atas terutama ASN, ABRI, kepolisian, dan perusahaan tidak dianjurkan untuk menggunakan gas LPG tersebut.

Baca juga: Warga Putussibau antre dapatkan gas melon

"Jika masih menggunakan, maka ini akan menjadi salah satu faktor atau penyebab kelangkaan LPG 3 kilogram di pasaran khususnya di Singkawang," tuturnya.

Dia mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang agen dan sub agen untuk mengambil langkah bagaimana caranya agar LPG 3 kilogram ini tetap tepat sasaran.

Meskipun diakuinya cukup sulit untuk mengondisikan siapa saja yang datang (konsumen) untuk boleh membeli.

"Tentu ini merupakan pekerjaan yang berat. Dengan sekian ribu tabung apakah memungkinkan kita untuk satu persatu bertanya kepada orang (pembeli), kan tidak mungkin, jadi tinggal kita minta kesadaran dari masyarakat saja agar yang tidak berhak janganlah menggunakan LPG 3 kilogram," katanya.

Pihaknya telah berupaya secara maksimal, dengan menyurati pihak hotel dan restoran untuk tidak menggunakan LPG 3 kilogram, karena akan ada saatnya Disperindag bersama Satgas Pangan melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Baca juga: Warga Kapuas Hulu sulit dapatkan gas melon

"Berdasarkan perintah dari Pertamina, jika masih ada pihak hotel maupun restoran yang menggunakan LPG 3 kg diminta untuk ditarik dan disarankan untuk menggunakan LPG 5,5 kilogram atau 12 kilogram," katanya.

Sesuai aturan pemerintah, lanjutnya, yang diperbolehkan untuk menjual LPG 3 kilogram adalah agen dan sub agen. Dan harganya pun sudah diatur oleh pemerintah dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp16.500 per tabung untuk di tingkat sub agen, sedangkan di tingkat agen sebesar Rp14.500 per tabung.

"Kepada agen maupun sub agen jangan menjualnya kepada pengecer. Kecuali memang di daerah-daerah itu tidak ada agen atau sub agen. Dan itupun harus selalu dikontrol jangan sampai dia (pengecer) mengambil keuntungan terlalu tinggi," katanya.

Baca juga: Kapuas Hulu gelar operasi pasar elpiji subsidi di perbatasan

Jadi, permasalahan ini yang akan pihaknya tindaklanjuti, apakah antara agen dan sub agen masih menjual LPG 3 kilogram kepada pengecer. "Karena memang pengecer tidak punya kewajiban untuk menjual itu," ujarnya.

Hal itu dikarenakan, tingkat pengecer tidak punya kuota dari Pertamina, tapi hanya ada di pangkalan, sehingga pangkalan yang harus menjualnya langsung kepada konsumen.

"Begitu juga dengan sub agen, harus menjualnya langsung kepada konsumen. Jadi ini yang akan kita tertibkan," tegasnya.

Jika dibiarkan, dia memprediksikan akan ada permainan harga.

Baca juga: Pemkab Sambas dan Pertamina lakukan Operasi Pasar gas bersubsidi

"Jadi kita mintalah kepada aparat yang lebih berkepentingan untuk menelusuri dugaan permainan harga ini yang mengakibatkan harga penjualan LPG 3 kilogram di tingkat pengecer bisa sampai Rp20 ribu bahkan lebih per tabung. Harga inikan tentunya sangat jauh dari yang ditetapkan, jadi kita tidak mengharapkan seperti itu," pintanya.

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018