Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat berencana menyediakan sejumlah fasilitas publik di kolong Tol Angke, Jelambar Baru, setelah area tersebut rampung dibersihkan dari lapak-lapak dan hunian ilegal warga.
"Nanti dilaksanakan penataan, pembangunan untuk kepentingan umum dari mulai lapangan olahraga, taman, termasuk juga untuk kegiatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)," kata Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto kepada wartawan di lokasi pembongkaran kolong Tol Angke, Rabu.
Uus berencana menjadikan area yang menjadi hunian ilegal selama puluhan tahun itu sebagai kawasan terpadu yang terbuka untuk publik.
"Nanti di sini menjadi kawasan terpadu yang InsyaAllah akan bermanfaat bagi warga masyarakat di sekitar Jelambar Baru, Tambora, dan sekitarnya," ungkap Uus.
Penataan akan dimulai segera setelah pembongkaran serta pembersihan lapak-lapak bekas hunian rampung dilakukan.
"Harapannya bahwa untuk pelaksanaan pembongkaran bangunan-bangunan ini bisa lebih cepat sehingga target satu minggu bisa selesai," kata Uus.
Pada kegiatan pembersihan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat mengerahkan 600 personel dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Satu unit alat berat serta sejumlah truk pengangkut sisa lapak bekas hunian juga lalu-lalang di lokasi pembersihan.
Menurut Uus, penataan segera dilakukan agar warga yang sudah direlokasi tidak kembali lagi ke kolong Tol Angke.
"Penataan, pembangunan itu untuk menjaga, jangan sampai lokasi yang sudah dikosongkan ini dimanfaatkan kembali atau dibangun kembali untuk hunian yang tidak sesuai dengan aturan," ungkap Uus.
Uus juga memastikan bahwa 257 keluarga dengan 685 jiwa yang menghuni kolong Tol Angke telah direlokasi dari area tersebut. "Jumlah lebih kurang 685 jiwa dan ada 257 KK sudah terelokasi semua," katanya.
Adapun dari 257 keluarga tersebut, 139 keluarga ber-KTP DKI sudah direlokasi menuju Rusun Daan Mogot, Rusun Rawabuaya, Rusun Tegal Alur dan Rusun PIK Pulogadung.
Sementara itu, 98 keluarga ber-KTP luar DKI Jakarta sudah diberikan kompensasi sebesar sebesar Rp1,5 juta per keluarga untuk biaya sewa tinggal selama dua bulan.
Sebanyak 20 keluarga tanpa Nomor Induk Keluarga (NIK) atau tanpa KTP masih diproses untuk dibuatkan KTP DKI. Sebagian dari 20 keluarga yang sudah diproses KTP-nya pun sudah direlokasi menuju rusun.