Pontianak (Antaranews Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat yang diwakili Wakil Bupati Effendi Ahmad menandatangani nota kesepahaman program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) dengan Kementerian Kesehatan guna memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di wilayah itu.

"Kami sangat mendukung dan terbantu dengan program ini karena dokter spesialis yang kita butuhkan bertambah," ujar Wabup Effendi Ahmad saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Ia juga berharap agar tenaga medis yang ditugaskan nanti bisa memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal kepada masyarakat. Kayong Utara yang juga masih membutuhkan tenaga medis tambahan akan terus diakomodasi oleh Kemenkes.

Sementara, Direktur RSUD Sultan Muhammad Jamaluddin I dr Maria Fransisca mengatakan, program dari Kemenkes ini sangat membantu pemerintah daerah sehingga setiap rumah sakit di daerah terbantu dalam mendatangkan atau mengadakan dokter spesialis yang dibutuhkan.

"Sampai saat ini permasalahan di daerah adalah, mendapatkan dokter spesialis, terutama bagi daerah tertinggal, perbatasan dan pulau terluar seperti Kayong Utara," ungkap Sisca.

Ia juga menjelaskan, kalau dulu para dokter spesialis setelah menyelesaikan kuliahnya bebas memilih rumah sakit. Namun dengan adanya program ini mereka wajib mengikuti dan mengabdikan ilmunya untuk daerah.

Selain itu, pihaknya juga telah mengajukan permintaan tenaga medis tersebut. Kemudian pihak Kemenkes melakukan visitasi di rumah sakit.

"Sebelumya mereka (Kemenkes) datang untuk melihat kesiapan kita, untuk mendatangkan dokternya. Seperti fasilitasnya sebagai dokter, sarana dan prasarana, kemudian hak-haknya yang bisa diberikan kepada mereka," kata Sisca.

Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PSDM) Kementerian Kesehatan Usman Sumantri mengatakan, program ini dilakukan dalam rangka upaya pemerataan dokter spesialis di seluruh Indonesia. Tujuan dari Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan spesialisasi di daerah melalui WKDS sehingga dapat meningkatkan akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan spesialistik.

"Dalam Undang-Undang negara kita, tentang kesehatan ditegaskan, bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan terjangkau," kata Usman.

Pewarta: Teguh dan Rizal

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018