Putussibau (Antaranews Kalbar) - Sejumlah warga mewakili pekerja dan pengolahan kayu di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat mendatangi gedung DPRD setempat menyampaikan harapan agar aparat tidak terus menangkap warga yang membawa kayu untuk memenuhi kebutuhan lokal.

"Kami bekerja dan menjual kayu hanya untuk kebutuhan lokal Kapuas Hlu, jangan lah terus ditangkap kami ini," kata Ketua Perwakilan masyarakat pekerja kayu Kapuas Hulu, Aci ketika menyampaikan aspirasi saat audensi di DPRD Kapuas Hulu, Rabu.

Ia mengatakan masyarakat bekerja dan menebang kayu karena adanya kebutuhan masyarakat termasuk pemerintah dalam membangun dengan bahan kayu di wilayah Kapuas Hulu.

Menurut Aci, pada 10 Oktober 2017 pernah juga masyarakat beraudensi menyampaikan persoalan yang sama, meski ada kesempatan namun tidak tertulis.

Dalam kesempatan tahun 2017, masyarakat boleh bekerja kayu asalkan untuk kebutuhan lokal bukan untuk dijual keluar Kapuas Hulu, tapi mengapa masih saja ditangkap, ujar Aci mempertanyakan.

Disampaikan dia, wilayah Kapuas Hulu memang banyak kawasan lindung, tetapi masyarakat tidak mengetahui batas ?batas kawasan dan hutan lindung tersebut.

Oleh karena itu, Aci meminta agar pihak Dinas Kehutanan berserta jajarannya harus memberikan sosialisasi kepada masyarakat sehingga masyarakat tahu batas - batas kawasan lindung.
perwakilan masyarakat pekerja kayu beraudensi di gedung DPRD Kapuas Hulu Kalimantan Barat. (Foto Antaranews Kalbar/Timotius)


Hal senada ?juga dikatakan, Edi Bs salah satu juru bicara audensi mengatakan persoalan di masyarakat jangan dibiarkan berlarut - larut, masyarakat bekerja untuk mencari nafkah dan untuk kebutuhan masyarakat serta pemerintah dalam membangun Kapuas Hulu.

"Jika memang bekerja kayu dilarang kenapa pemerintah menggunakan spek kayu dalam proyek pembangunan, berarti itu juga tidak boleh dan tangkap," kata Edi.

Mewakili rekannya yang lain, Edi meminta agar ada solusi dari pengambilan kebijakan baik itu aparat hukum, Pemerintah maupun DPRD Kapuas Hulu, agar masyarakat pekerja kayu tidak semerta - merta ditangkap tanpa ada solusi.

Waka Polres Kapuas Hulu, Kompol Manurung mengatakan tidak ada yang melarang masyarakat untuk menebang kayu, dengan catatan harus memiliki perizinan.

"Kami hanya melaksanakan tugas menegakkan Undang-undang, silahkan urus perizinan," tegas Manurung.

Terkait penangkapan kasus kayu belum lama ini, kata Manurung, proses hukumnya sedang berjalan dan tidak ada kewenangan dalam interfensi penyidik yang juga melibatkan pihak kehutanan.  " Kami tidak lakukan penahanan terhadap pelaku, sudah ditangguhkan," jelas Manurung.

Sementara itu, Ketua DPRD Kapuas Hulu, Rajuliansyah mengatakan persoalan yang dihadapi masyarakat itu memang cukup serius, disisi lain untuk kebutuhan masyarakat Kapuas Hulu, namun disisi lain juga terbentuk kawasan lindung.

"Saya rasa harus ada tim dari masyarakat dan bersama DPRD mencari solusi persoalan kayu di Kapuas Hulu," ucap Rajuliansyah.

Anggota DPRD Kapuas Hulu, Fabianus Kasim juga mengatakan akar persoalan yang dihadapi masyarakat yaitu adanya hutan dan kawasan lindung.

"Perlu ada upaya agar masyarakat keluar dari kawasan dan hutan lindung, sehingga tidak menghambat pembangunan dan kebutuhan lokal di Kapuas Hulu," kata Kasim.

Aspirasi perwakilan masyarakat pekerja kayu yang disampaikan pada audensi itu mendapatkan tanggapan positif dengan dibentuknya tim dari masyarakat yang akan di dampingi oleh DPRD Kapuas Hulu untuk mencari solusi tanpa melanggar hukum.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018