Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III TNKS M Mahfud saat dihubungi di kantornya di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan penemuan kayu olahan tidak bertuan dalam bentuk papan dan balok persegi tersebut di kawasan Desa Ketenong 2 Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong.
"Kayu-kayu dugaan hasil ilegal logging dari dalam kawasan TNKS ini ditemukan oleh petugas kami pada Jumat 10 Mei 2024 kemarin," kata dia.
Dia menjelaskan, temukan kayu sebanyak 141 potong ini setelah pihaknya pada Kamis (9/5) menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya tumpukan kayu yang diduga berasal dari dalam kawasan TNKS.
Kemudian laporan masyarakat ini, kata dia, langsung ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim operasi dari Balai Besar TNKS langsung menuju ke lokasi, dan setibanya di lokasi menemukan tumpukan kayu berbagai berbagai ukuran baik dalam bentuk papan maupun balok persegi.
"Tumpukan kayu ini ditemukan di dua titik, satu di pinggir jalan PT Jambi Resources kemudian satu titik lagi berada di pinggir anak sungai yang berjarak sekitar 30 meter dari lokasi pertama," terangnya.
Adapun jenis kayu yang mereka temukan itu berjarak sekitar 295 meter dari kawasan TNKS dengan jenis kayu medang kuning sekitar 1,17 meter kubik dalam bentuk papan, dan kayu jenis meranti sebanyak 0,76 meter kubik dalam bentuk balok persegi.
Menurut dia, kayu olahan ini diduga kuat berasal dari kawasan TNKS, karena setelah dilakukan penelusuran, petugasnya menemukan tunggul dari dua jenis kayu serupa berada dalam kawasan TNKS yang berjarak sekitar 450 meter dari batas kawasan TNKS.
"Karena keterbatasan alat angkut, sehingga hanya sebagian kecil saja kayu yang dibawa untuk barang bukti, sedangkan sisanya langsung dilakukan pemusnahan di lokasi," tegasnya.
Pada kesempatan itu, dia mengharapkan peran aktif dan kerja sama dari masyarakat setempat untuk memberantas perambahan maupun penebangan liar di kawasan TNKS dengan memberikan informasi kepada pihaknya atau ke pihak-pihak terkait lainnya bila mengetahui adanya aktivitas ilegal di kawasan TNKS.
Aksi penebangan liar maupun perambahan TNKS, tambah dia, bisa memberikan dampak yang luas bagi lingkungan dan bisa menjadi penyebab terjadinya banjir seperti yang terjadi di Kabupaten Lebong belum lama ini.