Pontianak (Antaranews Kalbar) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Singkawang mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan kepada rekan media.
"Yang menjadi point-point penting dalam Perpres tersebut adalah pertama, terkait kepesertaan bayi yang baru lahir," kata Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Singkawang, Daryono di Singkawang, Kamis.
Dimana bayi tersebut wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS sampai dengan waktu selama 28 hari sejak dia dilahirkan.
Kedua, tentang tunggakan iuran BPJS, dimana tunggakan ini maksimal adalah selama 24 bulan. Tetapi aturan ini akan berjalan mulai ke depan.
"Artinya, bagi peserta JKN-KIS yang sudah menunggak sebelum Perpres ini diberlakukan, tapi per Januari 2019 maka akan bertambah nanti iuran tunggakannya," ujarnya.
Ketiga, mengenai batas bawah iuran bagi peserta yang berasal dari pekerja penerima upah (PPU), yang mana sebelumnya tidak pernah diatur, namun sejak dikeluarkannya Perpres ini maka batas bawah iuran bagi peserta PPU adalah sebesar UMK atau UMP.?
"Mengenai kondisi sekarang kan gaji kita bervariasi, ada yang Rp500 ribu, Rp1 juta, Rp1,5 juta dan sebagainya. Nah, dengan Perpres itu sudah diatur batas bawahnya adalah sebesar UMK atau UMP," ungkapnya.
Menurutnya, tiga point yang disebutkan di atas tentu akan menjadi isu utama terkait perubahan Perpres Nomor 82 tahun 2018.?
Saat ini, pihaknya pun sudah melakukan sosialisasi secara masiv kepada stakeholder (pemerintah daerah ataupun pemangku kepentingan seperti Faskes) dengan harapan semua bisa bersinergi supaya regulasi dan informasi ini dapat disampaikan lagi ke masyarakat yang ada di wilayah Sing Bebas (Singkawang, Bengkayang dan Sambas).
Dari pihak pemerintah daerah pun, katanya, sangat mendukung dengan proses perubahan dari Perpres Nomor 82 tahun 2018. "Semuanya sesuai regulasi yang ada," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Singkawang, Arian Fani Arora mengatakan, Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek.
"Secara umum, ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat, antara lain, pendaftaran bayi baru lahir dalam Perpres Nomor 82 tahun 2018, dimana bayi yang baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan," katanya.
Aturan ini, katanya, mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan. Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Sementara khusus bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.
"Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis.
Sedangkan status kepesertaan bagi perangkat desa, kehadiran Perpres ini juga membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi lebih jelas.
"Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah," ungkapnya.
Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu 2 persen dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan 3 persen dibayarkan oleh pemerintah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Yang menjadi point-point penting dalam Perpres tersebut adalah pertama, terkait kepesertaan bayi yang baru lahir," kata Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Singkawang, Daryono di Singkawang, Kamis.
Dimana bayi tersebut wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS sampai dengan waktu selama 28 hari sejak dia dilahirkan.
Kedua, tentang tunggakan iuran BPJS, dimana tunggakan ini maksimal adalah selama 24 bulan. Tetapi aturan ini akan berjalan mulai ke depan.
"Artinya, bagi peserta JKN-KIS yang sudah menunggak sebelum Perpres ini diberlakukan, tapi per Januari 2019 maka akan bertambah nanti iuran tunggakannya," ujarnya.
Ketiga, mengenai batas bawah iuran bagi peserta yang berasal dari pekerja penerima upah (PPU), yang mana sebelumnya tidak pernah diatur, namun sejak dikeluarkannya Perpres ini maka batas bawah iuran bagi peserta PPU adalah sebesar UMK atau UMP.?
"Mengenai kondisi sekarang kan gaji kita bervariasi, ada yang Rp500 ribu, Rp1 juta, Rp1,5 juta dan sebagainya. Nah, dengan Perpres itu sudah diatur batas bawahnya adalah sebesar UMK atau UMP," ungkapnya.
Menurutnya, tiga point yang disebutkan di atas tentu akan menjadi isu utama terkait perubahan Perpres Nomor 82 tahun 2018.?
Saat ini, pihaknya pun sudah melakukan sosialisasi secara masiv kepada stakeholder (pemerintah daerah ataupun pemangku kepentingan seperti Faskes) dengan harapan semua bisa bersinergi supaya regulasi dan informasi ini dapat disampaikan lagi ke masyarakat yang ada di wilayah Sing Bebas (Singkawang, Bengkayang dan Sambas).
Dari pihak pemerintah daerah pun, katanya, sangat mendukung dengan proses perubahan dari Perpres Nomor 82 tahun 2018. "Semuanya sesuai regulasi yang ada," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Singkawang, Arian Fani Arora mengatakan, Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek.
"Secara umum, ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat, antara lain, pendaftaran bayi baru lahir dalam Perpres Nomor 82 tahun 2018, dimana bayi yang baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan," katanya.
Aturan ini, katanya, mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan. Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Sementara khusus bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.
"Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis.
Sedangkan status kepesertaan bagi perangkat desa, kehadiran Perpres ini juga membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi lebih jelas.
"Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah," ungkapnya.
Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu 2 persen dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan 3 persen dibayarkan oleh pemerintah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018