Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) dan BPJS Kesehatan berupaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat dengan mempersiapkan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit mitra.
"Program ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan layanan yang lebih baik bagi pasien BPJS Kesehatan di wilayah Kalbar," kata Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar Harrison, di Pontianak, Rabu.
Dia menjelaskan KRIS dirancang untuk memastikan setiap fasilitas rawat inap di rumah sakit memenuhi standar pelayanan tertentu yang disyaratkan oleh pemerintah.
"Dalam satu kamar, hanya ada maksimal empat pasien, dan setiap kamar harus memenuhi 12 standar, mulai dari fasilitas kamar mandi dalam, akses yang nyaman, tempat tidur yang sesuai, hingga oksigen. Semua aspek ini harus dipenuhi agar pelayanan lebih optimal," tuturnya.
Harrison mengatakan, penerapan KRIS ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang akan berlaku mulai 1 Juli 2025. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan kenyamanan layanan bagi peserta BPJS Kesehatan di setiap rumah sakit.
"Saat ini di Kalbar ada sekitar 58 rumah sakit, baik swasta maupun milik pemerintah. Hampir separuh dari jumlah tersebut telah siap memenuhi standar KRIS, dan mudah-mudahan ke depannya seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan mengimplementasikan standar ini," katanya.
Sebagai tindak lanjut, Harrison menyebut bahwa pelaksanaan standar KRIS akan didukung dengan aturan tambahan berupa Peraturan Gubernur atau Surat Keputusan Gubernur yang menguatkan implementasi di seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.
Selain memastikan standar fisik, Harrison menekankan pentingnya sikap pelayanan yang humanis dan penuh empati.
"Setiap direktur rumah sakit perlu memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada pasien dan keluarganya berfokus pada kebutuhan mereka. Para pasien memiliki harapan untuk diperlakukan dengan hormat dan perhatian penuh. Layanan yang tulus, penuh senyum, dan kegembiraan melebihi ekspektasi pasien, itu yang kita harapkan," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panitia Seminar Nasional Pelayanan Prima Menuju KRIS 2025 Mira Delima Asikin menyatakan bahwa Rumah Sakit Universitas Tanjungpura (Untan) juga sedang berupaya memenuhi persiapan penerapan standar KRIS sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Namun, saat ini progresnya baru mencapai sekitar 50 persen.
"Kami berharap dapat memenuhi persyaratan ini sesuai arahan Kementerian Kesehatan," kata Mira.
Ia juga mengungkapkan RS Untan siap mencapai target penerapan KRIS pada Juli 2025, meskipun masih akan menyesuaikan jika ada relaksasi kebijakan.
"Kami pasti mengikuti undang-undang yang berlaku. Jika waktu pelaksanaannya ditetapkan pada Juli 2025, kami akan mempersiapkan semua dengan tepat. Namun, jika ada kelonggaran waktu, kami akan menyesuaikan juga," katanya.
Dengan adanya penerapan KRIS ini, Pemprov Kalbar berharap layanan kesehatan di Kalimantan Barat akan semakin baik dan mampu memenuhi harapan masyarakat, terutama peserta BPJS Kesehatan, untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas dan bermartabat.