Sukadana (Antaranews Kalbar) - Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara Hilaria Yusnani mengingatkan para pelaku pengadaan barang/jasa agar bekerja sesuai dengan ketentuan dan mentaati aturan yang berlaku.
    "Jangan sampai ada yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan jangan sampai ada permainan-permainan tertentu yang sifatnya menguntungkan diri sendiri ataupun pihak-pihak tertentu yang kemudian berbuntut ke jalur hukum," kata Hilaria saat Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Istana Rakyat (Pendopo Bupati), Sukadana.
    Hilaria menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Kayong Utara meningkatkan pelayanan publik dan percepatan pembangunan melalui kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah.
    "Sehingga para peserta sosialisasi atau para pelaku pengadaan barang/jasa segera mempelajari dengan seksama dan teliti serta menerapkan ketentuan-ketentuan yang diamanatkan dalam peraturan tersebut," ujar dia.
    Dalam sambutannya Sekda Kayong Utara juga menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada panitia penyelenggara kegiatan Sosialisasi Perpres nomor 16 tahun 2018 yang menghadirkan narasumber dari pusat.
    "Dimana pihak panitia penyelenggara sudah berupaya untuk memberikan informasi sekaligus ilmu untuk para pelaku pengadaan barang/jasa yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara sehingga para pelaku pengadaan barang/jasa tersebut bisa melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Hilaria.

 

Pewarta: Rizal/Humas KKU

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018