Pontianak (Antaranews Kalbar) - BPJS Kesehatan Cabang Pontianak,.Kalbar menyatakan, tidak ada pemutusan hubungan kerja sama dengan pihak rumah sakit di wilayah kerja Kota Pontianak maupun se-Kalimantan Barat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Gerry Andhikusuma di Pontianak, Selasa, mengatakan saat ini ada sebanyak 47 rumah sakit yang bekerja sama dengan BJPS Kesehatan, dan semua rumah sakit itu sudah melaksanakan proses akreditasi atau mendapat surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan untuk melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Jadi adanya anggapan bahwa pemberhentian kontrak dengan beberapa rumah sakit dikarenakan kondisi devisit BPJS Kesehatan adalah tidak benar dan tidak ada kaitannya sama sekali," katanya.
Ia menjelaskan, sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kalau memang ada pihak rumah sakit yang diputus kerjasamanya dengan pihaknya, dia minta masyarakat yang sedang dirawat di rumah sakit itu tidak perlu khawatir.
Menurut dia, seluruh pasien yang masuk sebelum tanggal 1 Januari 2019 akan dirawat sampai sembuh. Hal tersebut disampaikannya dalam menanggapi adanya informasi terkait pemutusan kerja sama beberapa rumah sakit di Indonesia.
"Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib, hal itu sesuai Permen Kesehatan No. 99/2015 tentang Perubahan atas Permen Kesehatan No. 7/2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional," ujarnya.
Menurut dia, BJPS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinkes kabupaten/kota setempat dan atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan. Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan yang ingin bergabung diantaranya SDM, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.
Dalam proses memperbaharui kontrak kerja sama itu, dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefit yang diterima peserta berjalan dengan baik sesuai kontrak selama ini. Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinkes setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah, katanya.
"Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu bagi masyarakat, kecuali ada ketentuan lain," ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Gerry Andhikusuma di Pontianak, Selasa, mengatakan saat ini ada sebanyak 47 rumah sakit yang bekerja sama dengan BJPS Kesehatan, dan semua rumah sakit itu sudah melaksanakan proses akreditasi atau mendapat surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan untuk melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Jadi adanya anggapan bahwa pemberhentian kontrak dengan beberapa rumah sakit dikarenakan kondisi devisit BPJS Kesehatan adalah tidak benar dan tidak ada kaitannya sama sekali," katanya.
Ia menjelaskan, sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kalau memang ada pihak rumah sakit yang diputus kerjasamanya dengan pihaknya, dia minta masyarakat yang sedang dirawat di rumah sakit itu tidak perlu khawatir.
Menurut dia, seluruh pasien yang masuk sebelum tanggal 1 Januari 2019 akan dirawat sampai sembuh. Hal tersebut disampaikannya dalam menanggapi adanya informasi terkait pemutusan kerja sama beberapa rumah sakit di Indonesia.
"Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib, hal itu sesuai Permen Kesehatan No. 99/2015 tentang Perubahan atas Permen Kesehatan No. 7/2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional," ujarnya.
Menurut dia, BJPS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinkes kabupaten/kota setempat dan atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan. Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan yang ingin bergabung diantaranya SDM, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.
Dalam proses memperbaharui kontrak kerja sama itu, dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefit yang diterima peserta berjalan dengan baik sesuai kontrak selama ini. Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinkes setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah, katanya.
"Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu bagi masyarakat, kecuali ada ketentuan lain," ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019