Putussibau (Antaranews Kalbar) - Bea Cukai Nanga Badau, Kapuas Hulu belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan batu antimoni yang ditangkap tim gabungan di jalan tidak resmi perbatasan Indonesia - Malaysia wilayah setempat.
Kasus tersebut masih kami proses dan belum ada penetapan tersangka," kata Kepala Bea Cukai Nanga Badau, Putu Alit, ketika dihubungi Antara dari Putussibau, Kapuas Hulu, Selasa.
Dugaan penyelundupan batu antimoni melalui jalur tidak resmi menuju negara Malaysia itu digagalkan tim gabungan TNI - Polri yang sedang melaksanakan patroli gabungan pada Rabu, 28 Nopember 2018 lalu.
Atas kasus tersebut, Komandan Batalyon Satgas Pamtas Yonif 320/Badak Putih, Letkol Inf Imam Wicaksana, kepada Antara, Rabu (28/11 - 2018) lalu pernah mengatakan dalam penangkapan itu tim gabungan mengamankan satu unit truk yang mengangkut bongkahan batu antimoni secara ilegal di jalan tidak resmi Desa Sebindang, Kecamatan Badau.
Dijelaskan Imam, kendaraan jenis dum truk itu ditangkap bersama sopirnya bernama Rinda Yudi (24) sekitar pukul 09.00 WIB, ketika tim gabungan TNI Pamtas bersama kepolisian Polres Kapuas Hulu melakukan patroli bersama di jalan tidak resmi.
Menurut Imam, batu antimoni itu berasal dari daerah Riam Menggelai, Kecamatan Boyan Tanjung yang diangkut ke Putussibau dan kemudian dibawa ke perbatasan untuk seludupkan ke Negara Malaysia.
"Sopir itu mengambil batu antimoni ke Putussibau yang berasal dari Boyan Tanjung dengan upah Rp600 ribu," jelas Imam.
Lebih lanjut Imam mengungkapkan truk mengangkut antimoni itu melintasi Pos Satpam perumahan perkebunan kelapa sawit menuju jalan tidak resmi untuk bongkar muat di dekat perbatasan Indonesia - Malaysia.
Pukul 09.50 WIB, sopir pengangkut batu antimoni bertemu dengan tim yang sedang patroli.
"Jadi sopir bersama truk berisikan bongkahan batu antimoni itu ditahan dan kepada sopir dilakukan pemeriksaan yang kemudian akan diserahkan kepada pihak Bea Cukai Badau dan kasus tersebut masih dalam pengembangan," ucap Imam. ? ? Disampaikan Imam, jumlah batu Antimoni yang tertangkap itu kurang lebih 4,5 ton dengan harga US $50 dolar/kg dengan perkiraan kerugian negara sekitar 225.000 dolar AS.
Dijelaskan Imam, batu antimoni itu biasanya digunakan untuk membuat senjata ringan dan peluru peledak (tracer bullets), detektor inframerah dan beberapa kegunaan lainnya.
"Jadi antimoni itu banyak kegunaannya dan apabila itu disalahkan gunakan bukan hanya merugikan negara namun sekaligus ancaman untuk negara," kata Imam.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Kasus tersebut masih kami proses dan belum ada penetapan tersangka," kata Kepala Bea Cukai Nanga Badau, Putu Alit, ketika dihubungi Antara dari Putussibau, Kapuas Hulu, Selasa.
Dugaan penyelundupan batu antimoni melalui jalur tidak resmi menuju negara Malaysia itu digagalkan tim gabungan TNI - Polri yang sedang melaksanakan patroli gabungan pada Rabu, 28 Nopember 2018 lalu.
Atas kasus tersebut, Komandan Batalyon Satgas Pamtas Yonif 320/Badak Putih, Letkol Inf Imam Wicaksana, kepada Antara, Rabu (28/11 - 2018) lalu pernah mengatakan dalam penangkapan itu tim gabungan mengamankan satu unit truk yang mengangkut bongkahan batu antimoni secara ilegal di jalan tidak resmi Desa Sebindang, Kecamatan Badau.
Dijelaskan Imam, kendaraan jenis dum truk itu ditangkap bersama sopirnya bernama Rinda Yudi (24) sekitar pukul 09.00 WIB, ketika tim gabungan TNI Pamtas bersama kepolisian Polres Kapuas Hulu melakukan patroli bersama di jalan tidak resmi.
Menurut Imam, batu antimoni itu berasal dari daerah Riam Menggelai, Kecamatan Boyan Tanjung yang diangkut ke Putussibau dan kemudian dibawa ke perbatasan untuk seludupkan ke Negara Malaysia.
"Sopir itu mengambil batu antimoni ke Putussibau yang berasal dari Boyan Tanjung dengan upah Rp600 ribu," jelas Imam.
Lebih lanjut Imam mengungkapkan truk mengangkut antimoni itu melintasi Pos Satpam perumahan perkebunan kelapa sawit menuju jalan tidak resmi untuk bongkar muat di dekat perbatasan Indonesia - Malaysia.
Pukul 09.50 WIB, sopir pengangkut batu antimoni bertemu dengan tim yang sedang patroli.
"Jadi sopir bersama truk berisikan bongkahan batu antimoni itu ditahan dan kepada sopir dilakukan pemeriksaan yang kemudian akan diserahkan kepada pihak Bea Cukai Badau dan kasus tersebut masih dalam pengembangan," ucap Imam. ? ? Disampaikan Imam, jumlah batu Antimoni yang tertangkap itu kurang lebih 4,5 ton dengan harga US $50 dolar/kg dengan perkiraan kerugian negara sekitar 225.000 dolar AS.
Dijelaskan Imam, batu antimoni itu biasanya digunakan untuk membuat senjata ringan dan peluru peledak (tracer bullets), detektor inframerah dan beberapa kegunaan lainnya.
"Jadi antimoni itu banyak kegunaannya dan apabila itu disalahkan gunakan bukan hanya merugikan negara namun sekaligus ancaman untuk negara," kata Imam.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019