Pontianak (Antaranews Kalbar) - Polsek Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya menangkap sopir truk berinisial AB yang menggunakan tangki "siluman" atau tangki tambahan untuk menampung bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang kemudian untuk dijual kembali.

"Modus tersangka yakni menambah kapasitas tangki BBM truknya, kemudian ikut antre membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU di wilayah Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya," kata Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni di Pontianak, Kamis.

Setelah selesai antre solar di SPBU Sungai Ambawang, kemudian solar tersebut dibawa ke daerah Rasau Jaya kemudian disedot dari tangki tersebut dan dimasukkan ke jeriken untuk dikumpul, setelah terkumpul dalam jumlah banyak baru dijual kembali.

 "Dari hasil penggerebekan, solar yang berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Rasau sebanyak satu ton lebih," ungkapnya.

Dari penggerebekan tersebut, diamankan barang bukti sebanyak satu ton 100 liter solar subsidi, satu unit truk yang digunakan untuk antre solar, dan alat penyedot BBM dari tangki BBM ke jeriken.

"Hingga saat ini, kami sudah melakukan penindakan atau memproses sebanyak tiga kasus yang berkaitan dengan Migas, yang modusnya ada yang menggunakan tangki siluman, jeriken dan satu kasusnya petugas SPBU yang ikut terlibat dalam aktivitas ilegal dalam menjual BBM bersubsidi tersebut," ungkapnya.

 Bila terbukti bersalah kepada tersangka AB diancam pasal 55 subpasal 53 jo pasal 23 UU RI No. 22/2001 tentang penyelewengan minyak dan gas bumi, dan dapat diancam paling lama lima tahun penjara, serta denda maksimal Rp30 miliar, kata Husni.

Dalam kesempatan itu, Kasatreskrim Polresta Pontianak mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kalau melihat aktivitas ilegal atau yang mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat, agar bisa secepatnya ditindaklanjuti dan diproses hukum.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019