Putussibau, (Antaraews Kalbar) - Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Slamet Riyanto mengatakan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ada satu tersangka berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada perkara dugaan penyelundupan batu antimoni ilegal di perbatasan Indonesia - Malaysia, Kapuas Hulu Kalimantan Barat. 

"Kami menerima tiga berkas SPDP dimana salah satunya tertulis status tersangka seorang ASN," kata Slamet Riyanto, ditemui di Putussibau, Kapuas Hulu, Kamis.

Disampaikan Slamet, oknum ASN yang menjadi tersangka tersebut yaitu Mah (52), sedangkan tersangka lainnya atas nama RY (25) status pekerjaan seorang sopir dan Sap (55) berstatus sebagai Kepala Dusun Betung, Desa Nanga Betung, Kecamatan Boyan Tanjung, Kapuas Hulu. 

"Tentunya ketiga tersangka itu memiliki peranan masing - masing dalam kasus itu, nanti akan terlihat pada hasil penyidikan," jelas Slamet. 

Dikatakan dia, dengan diterimanya surat PDP dari Bea Cukai, pihaknya (Kejaksaan) membentuk tim untuk menunjuk jaksa dalam mengikuti setiap perkembangan penyidikan yang dilakukan serta menyusun berkas perkara. 

"Perkara itu ditangani Bea Cukai, kami menerima SPDP dan membentuk tim mengikuti perkembangan penyidikan," kata dia. 

Terkait SPDP yang diterima Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu atas tiga orang tersangka itu, pihak Bea Cukai Badau sampai saat ini belum memberikan keterangan resmi.

Sementara itu, Selasa (15/1) belum lama ini, Dandim 1206/Putussibau, Letkol Inf Basyaruddin pernah mengatakan ada dua anggotanya (TNI) juga dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara dugaan penyelundupan batu antimoni ilegal.

 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019