Pontianak (Antaranews Kalbar) - Polres Sanggau, Kalbar, menahan AH, warga Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, karena menimbun 2,1 ton solar di kediamannya.
Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi saat dihubungi di Sanggau, Sabtu mengatakan, solar bersubsidi yang ditimbun oleh tersangka tersebut untuk dijual kembali dengan maksud mencari keuntungan.
"Tersangka ini mengumpulkan solar dari para sopir dan masyarakat sekitar yang mengantre di SPBU.?Kemudian dia beli untuk ditampung atau ditimbun, yang kemudian dijual kembali yang membutuhkan," ungkap mantan Kapolres Kapuas Hulu ini.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas, aksi penimbunan BBM jenis solar tersebut sudah dilakoninya selama kurang lebih tiga bulan.
Kendati demikian, Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi menegaskan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut, termasuk dengan siapa yang paling sering menjual kepada tersangka. Lantas kemana saja pelaku ini menjualnya.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Oleh karenanya kita dalami terus, siapa yang menjual. Dan kemana dia menjual, apakah kepada orang perorang atau kepada perusahaan. Saya yakin pelaku ini tidak berdiri sendiri," tuturnya.
Atas perbuatannya ini, tersangka dikenakan UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas huruf C dan D yaitu tentang penimbunan dan tata niaga BBM.
Disamping mengamankan pelaku penimbunan BBM ini, pria dengan dua melati dipundak ini juga merilis pengungkapan judi toto gelap (togel) lintas negara di perbatasan Entikong beromset jutaan rupiah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi saat dihubungi di Sanggau, Sabtu mengatakan, solar bersubsidi yang ditimbun oleh tersangka tersebut untuk dijual kembali dengan maksud mencari keuntungan.
"Tersangka ini mengumpulkan solar dari para sopir dan masyarakat sekitar yang mengantre di SPBU.?Kemudian dia beli untuk ditampung atau ditimbun, yang kemudian dijual kembali yang membutuhkan," ungkap mantan Kapolres Kapuas Hulu ini.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas, aksi penimbunan BBM jenis solar tersebut sudah dilakoninya selama kurang lebih tiga bulan.
Kendati demikian, Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi menegaskan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut, termasuk dengan siapa yang paling sering menjual kepada tersangka. Lantas kemana saja pelaku ini menjualnya.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Oleh karenanya kita dalami terus, siapa yang menjual. Dan kemana dia menjual, apakah kepada orang perorang atau kepada perusahaan. Saya yakin pelaku ini tidak berdiri sendiri," tuturnya.
Atas perbuatannya ini, tersangka dikenakan UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas huruf C dan D yaitu tentang penimbunan dan tata niaga BBM.
Disamping mengamankan pelaku penimbunan BBM ini, pria dengan dua melati dipundak ini juga merilis pengungkapan judi toto gelap (togel) lintas negara di perbatasan Entikong beromset jutaan rupiah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019