Putussibau (Antaranews Kalbar) - Kepala Bea Cukai Badau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Putu Alit mengatakan pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan batu antimoni di perbatasan Indonesia - Malaysia di wilayah Kapuas Hulu.

"Kami sudah menetapkan tiga tersangka, dua tersangka ditahan di Rutan Putussibau dan satu tersangka dikenakan tahanan kota karena alasan kesehatan," kata Putu Alit singkat ketika dihubungi Antara, di Putussibau, Kapuas Hulu, Selasa.

Dijelaskan Putu Alit, pihaknya (Bea Cukai) telah menetapkan tiga tersangka yaitu Saparudin, Rinda Yudi, dan satu lagi atas nama Mahadi. Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Putussibau, Mulyoko mengatakan telah menerima dua tersangka dari Bea Cukai untuk ditahan di Rutan Putussibau.

Dijelaskan Mulyoko, dua tersangka tersebut yaitu Saparudin (46) merupakan Kepala Dusun Betung, Desa Nanga Betung Kecamatan Boyan Tanjung, Kapuas Hulu.

Baca juga: Satu tersangka perkara penyelundupan antimoni ditahan


Kemudian, tersangka atas nama Rinda Yudi (25) pekerjaan sopir merupakan warga Dusun Suka Dana, Desa Pinang Luar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.

Dikatakan Mulyoko, kedua tersangka yang ditahan di Rutan Putussibau itu diserahkan oleh pihak Bea Cukai karena melanggar tindak pidana kepabeanan.

Tindak pidana kepabeanan itu melakukan ekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dan mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 9A ayat (1), melanggar pasal 102A huruf (a) dan (e) Undang - Undang nomor tahun 2006 tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.

Sementara itu, pada Kamis (17/1), Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Slamet Riyanto mengatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bea Cukai Badau, untuk tiga orang tersangka.

Seorang ASN terlibat penyelundupan batu antimoni

Berdasarkan SPDP yang diterima Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dari tiga tersangka perkara dugaan penyelundupan batu antimoni, satu tersangka di antaranya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun identitas tiga tersangka perkara penyelundupan batu antimoni di perbatasan Indonesia - Malaysia yaitu Mahadi (52) status pekerjaan sebagai ASN, Saparudin (46) status pekerjaan sebagai Kepala Dusun Betung, Desa Betung, Kecamatan Boyan Tanjung dan Rinda Yudi (25) status pekerjaan sebagai seorang sopir.

Di tempat terpisah, pada Selasa (15/1) Dandim 1206/Putussibau, Letkol Inf Basyaruddin pernah mengatakan ada dua anggotanya (TNI) juga dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara dugaan penyelundupan batu antimoni.

"Dua anggota saya memang diperiksa atas kasus dugaan penyelundupan batu antimoni dan sekarang sudah dilimpahkan pada Polisi Militer," kata Basyaruddin.

Dikatakan Basyaruddin, dua anggota Kodim 1206 Putussibau yang diperiksa yaitu Pejabat sementara (Pjs) Kasdim 1206 Putussibau yang juga menjabat sebagai Danramil Badau, Mayor Inf Hadi Sutrisno beserta anggota Kodim 1206 Putussibau, Sersan Suparjo.

Baca juga: Dua anggota TNI diperiksa terkait penyelundupan batu antimoni


Disampaikan dia, Mayor Inf Hadi Sutrisno merupakan pemilik truk yang disewa oleh seseorang bernama Mahadi.

"Mayor Inf Hadi diperiksa karena pemilik mobil yang menurut keterangan bersangkutan truk itu disewa sebesar Rp7 juta, sementara pemilik truk tidak tahu kendaraannya itu ternyata digunakan untuk kegiatan ilegal," jelas Basyaruddin.

Sedangkan untuk Sersan Suparjo, hanya kebetulan menumpang dalam truk pengangkut batu Antimoni ilegal menuju Kecamatan Badau. " Menurut keterangan kedua anggota itu, tidak mengetahui aktivitas ilegal tersebut," ucap Basyaruddin.

Dugaan penyelundupan batu antimoni itu ditangkap tim gabungan TNI - Polri yang sedang melakukan patroli di jalan tidak resmi perbatasan Indonesia - Malaysia, Kecamatan Badau pada 28 November 2018 lalu. Petugas mengamankan satu unit truk dengan isi bongkahan batu antimoni seberat 4,5 ton bersama satu orang sopir.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019