Tanjungpinang (ANTARA) - Petugas gabungan berhasil mencegah upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kronologis kejadian bermula ketika petugas Lapas Narkotika Tanjungpinang menerima dua orang pengunjung pria berinisial J dan L pada Senin 28 Oktober 2024, sekitar pukul 13:45 WIB, di ruang pelayanan lapas tersebut. Keduanya diketahui datang berkunjung membawa lauk-pauk rendang untuk salah seorang warga binaan lapas berinisial K.
"Petugas lalu memeriksa keduanya berikut barang bawaan, di mana ditemukan delapan paket kecil sabu-sabu dibungkus lakban hitam yang disimpan di dalam lauk rendang dan hendak dimasukkan ke dalam lapas," kata Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinci Josi Sidabutar dalam konferensi pers di Lapas Narkotika Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Kamis.
Setelah menerima laporan terkait kejadian itu, kata dia, personel Satres Narkoba Polres Bintan langsung mendatangi lapas untuk mengamankan pelaku L.
Sementara pelaku J sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap polisi pada tanggal 1 November 2024 di wilayah Kijang.
"Dari kedua pelaku, berhasil diamankan total narkoba jenis sabu seberat 33,87 gram," ujarnya
Kedua pelaku mendapatkan benda terlarang itu dari seorang tersangka lainnya berinisial I alias D yang saat ini juga telah diamankan aparat kepolisian.
Sementara, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Bejo mengapresiasi jajarannya bersama Polres Bintan yang berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dalam lapas.
Ia menyampaikan petugas lapas telah menjalankan tugasnya sesuai aturan dan prosedur dengan melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung dan barang bawaannya saat berkunjung ke lapas tersebut.
"Kami berkomitmen penuh mewujudkan zero narkoba dalam lapas sebagaimana program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto," katanya menegaskan.
Adapun para pelaku percobaan penyelundupan sabu dalam lapas tersebut sudah ditahan di Mapolres Bintan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.