Pontianak (Antaranews Kalbar) - Tim Pengawasan dan Penyidikan Kanwil Dirjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, mengamankan sebanyak 58 karung yang berisi pakaian lelong atau pakaian bekas ilegal diduga asal Malaysia.
"Diamankannya sebanyak 58 bal atau karung pakaian lelong tersebut, Minggu (13/1) sekitar pukul 23.40 WIB, dan Senin (14/1) sekitar pukul 23.20 WIB," Kepala Seksi Humas Kanwil Bea Cukai Kabagbar, Ferdinand Ginting di Pontianak, Rabu.
Ia mengatakan keberhasilan itu berkat adanya informasi, bahwa akan ada truk yang bergerak dari arah Kabupaten Sambas dan Kota Pemangkat menuju ke Pontianak yang diduga membawa barang ilegal berupa pakai bekas atau lelong tersebut.
"Begitu mendapat informasi itu kami langsung meluncur, dan truk pengangkut pakaian lelong itu dihentikan di Sungai Pinyuh, saat di periksa ternyata truk tersebut sedang memuat pakai lelong, guna mengelabui petugas pakian lelong itu dicampur dengan barang lain yang juga berbahan kain," ungkapnya.
Dia menambahkan, dari hasil introgasi terhadap sopir truk berinisial E, petugas mendapat informasi bahwa keesokan harinya masih ada satu truk lagi yang juga memuat pakaian lelong ke arah Pontianak.
"Mengetahui informasi itu, keesoknya atau Senin (14/1) petugas kami langsung melakukan pengejaran terhadap truk yang dimaksud, truk itu berhasil kami hentikan di daerah Jungkat. Dan benar truk itu juga memuat pakai bekas," katanya.
"Sehingga kedua sopir truk tersebut saat ini kami lakukan penahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut hingga mendapatkan siapa pemiliknya. Sebab kedua supir yang kami tahan mengaku hanya sebagai pengantar. Dan pakaian lelong ini diduga berasal dari negara Malaysia dengan nilai sekitar Rp290 juta," katanya.
Menurut dia, hingga saat ini barang bukti berupa dua unit truk dan 58 karung pakaian bekas tersebut masih di tahan di Kantor Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat di Pontianak sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Diamankannya sebanyak 58 bal atau karung pakaian lelong tersebut, Minggu (13/1) sekitar pukul 23.40 WIB, dan Senin (14/1) sekitar pukul 23.20 WIB," Kepala Seksi Humas Kanwil Bea Cukai Kabagbar, Ferdinand Ginting di Pontianak, Rabu.
Ia mengatakan keberhasilan itu berkat adanya informasi, bahwa akan ada truk yang bergerak dari arah Kabupaten Sambas dan Kota Pemangkat menuju ke Pontianak yang diduga membawa barang ilegal berupa pakai bekas atau lelong tersebut.
"Begitu mendapat informasi itu kami langsung meluncur, dan truk pengangkut pakaian lelong itu dihentikan di Sungai Pinyuh, saat di periksa ternyata truk tersebut sedang memuat pakai lelong, guna mengelabui petugas pakian lelong itu dicampur dengan barang lain yang juga berbahan kain," ungkapnya.
Dia menambahkan, dari hasil introgasi terhadap sopir truk berinisial E, petugas mendapat informasi bahwa keesokan harinya masih ada satu truk lagi yang juga memuat pakaian lelong ke arah Pontianak.
"Mengetahui informasi itu, keesoknya atau Senin (14/1) petugas kami langsung melakukan pengejaran terhadap truk yang dimaksud, truk itu berhasil kami hentikan di daerah Jungkat. Dan benar truk itu juga memuat pakai bekas," katanya.
"Sehingga kedua sopir truk tersebut saat ini kami lakukan penahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut hingga mendapatkan siapa pemiliknya. Sebab kedua supir yang kami tahan mengaku hanya sebagai pengantar. Dan pakaian lelong ini diduga berasal dari negara Malaysia dengan nilai sekitar Rp290 juta," katanya.
Menurut dia, hingga saat ini barang bukti berupa dua unit truk dan 58 karung pakaian bekas tersebut masih di tahan di Kantor Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat di Pontianak sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019