Sanggau (Antaranews Kalbar) - Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau M Idris F Sihite mengungkapkan para terdakwa yang terlibat pada tindak pidana korupsi kasus korupsi proyek pekerjaan jalan Bonti-Bantai Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau sudah menjalani vonis di Pengadilan Tipikor, Pontianak, Selasa (22/1).
Ketiga terdakwa diganjar hukuman bervariasi dalam sidang oleh majelis hakim. Ketiga terdakwa masing-masing ARS selaku Kabid Cipta Karya, Sbn pemilik perusahaan dan As pelaksana pekerjaan ini, terbukti terlibat pada proyek tahun 2016 dengan nilai Rp2,765 miliar. Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan sekitar Rp400 juta.
Dalam putusannya, untuk ARS akhirnya divonis 1,4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Atas putusan tersebut terdakwa ARS menerima, sedangkan dari JPU pikir-pikir," ungkap Idris, saat menggelar konfrensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Sanggau, Rabu (23/1).
Oknum ARS ini merupakan ASN pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sanggau.
Dijelaskan Idris, selain memvonis ARS, hakim juga membacakan vonis atas terdakwa SBR selaku pemilik perusahaan. SBR divonis 1,6 tahun dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan dengan uang pengganti Rp52 juta.
"Terdakwa dan JPU sama-sama pikir-pikir menanggapi putusan tersebut," timpalnya.
Kemudian untuk terdakwa berinisial As selaku pelaksana proyek divonis 1,6 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan dengan uang pengganti Rp361juta. "Nah, atas putusan tersebut, terdakwa menerima sementara JPU pikir-pikir," ujar dia.
Idris mengaku sangat bersyukur penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sanggau dapat mengembalikan kerugian keuangan negara hingga 100 persen.
"Jadi kalau bicara efisiensi saya rasa ini capaian yang membanggakan dari kinerja jajaran kita di Kejaksaan Negeri Sanggau. Penegakan hukum harus memiliki manfaat, kerugian keuangan negara dipulihkan, tidak ada chaos, tidak ada hal-hal di luar kontrol kita terjadi. Jadi semua berlangsung dengan lancar termasuk para terdakwa menyadari kesalahannya," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Ketiga terdakwa diganjar hukuman bervariasi dalam sidang oleh majelis hakim. Ketiga terdakwa masing-masing ARS selaku Kabid Cipta Karya, Sbn pemilik perusahaan dan As pelaksana pekerjaan ini, terbukti terlibat pada proyek tahun 2016 dengan nilai Rp2,765 miliar. Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan sekitar Rp400 juta.
Dalam putusannya, untuk ARS akhirnya divonis 1,4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Atas putusan tersebut terdakwa ARS menerima, sedangkan dari JPU pikir-pikir," ungkap Idris, saat menggelar konfrensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Sanggau, Rabu (23/1).
Oknum ARS ini merupakan ASN pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sanggau.
Dijelaskan Idris, selain memvonis ARS, hakim juga membacakan vonis atas terdakwa SBR selaku pemilik perusahaan. SBR divonis 1,6 tahun dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan dengan uang pengganti Rp52 juta.
"Terdakwa dan JPU sama-sama pikir-pikir menanggapi putusan tersebut," timpalnya.
Kemudian untuk terdakwa berinisial As selaku pelaksana proyek divonis 1,6 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan dengan uang pengganti Rp361juta. "Nah, atas putusan tersebut, terdakwa menerima sementara JPU pikir-pikir," ujar dia.
Idris mengaku sangat bersyukur penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sanggau dapat mengembalikan kerugian keuangan negara hingga 100 persen.
"Jadi kalau bicara efisiensi saya rasa ini capaian yang membanggakan dari kinerja jajaran kita di Kejaksaan Negeri Sanggau. Penegakan hukum harus memiliki manfaat, kerugian keuangan negara dipulihkan, tidak ada chaos, tidak ada hal-hal di luar kontrol kita terjadi. Jadi semua berlangsung dengan lancar termasuk para terdakwa menyadari kesalahannya," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019