Kapuas Hulu (ANTARA) - Tim gabungan saat ini sedang melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Dendi Irawan, seorang tahanan kasus korupsi yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Putussibau wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
Diketahui Dendi Irawan yang merupakan seorang koruptor dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir di Kapuas Hulu, melarikan diri sekitar pukul 07.11 WIB, Minggu (10/4) kemarin, saat yang bersangkutan membantu membuang sampah di Rutan Putussibau.
"Saat ini petugas kami bersama aparat penegak hukum sedang melakukan pengejaran terhadap seorang tahanan yang melarikan diri itu," kata Kepala Devisi Pemasyarakatan Kalimantan Barat Ika Yusanti, di Putussibau Kapuas Hulu, Senin.
Dia menceritakan kekurangan personil Rutan Putussibau dimanfaatkan tahanan melarikan diri.
Baca juga: Kejari Kapuas Hulu tangkap DPO koruptor Terminal Bunut Hilir
Menurut dia, saat itu, yang bertugas satu yang mengawal di depan, sementara kalau pagi kondisinya buka kamar penghuni, sehingga dengan keterbatasan personil petugas berbagi tugas ada yang membuka pintu kamar dan ada petugas yang mengawal di depan mengawasi satu orang penghuni (tahanan) yang menyapu dan dua orang buang sampah.
"Saat itu seorang tahanan membantu membuang sampah. Kesempatan itu dimanfaatkan tahanan melarikan diri," ucapnya.
Dikatakan Ika, hingga saat ini pun pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap petugas Rutan Putussibau yang saat itu berjaga, apakah ada kesalahan prosedur atau pun kelalaian.
"Kami baru mintai keterangan awal, sehingga kami belum bisa menyimpulkan adakah kesalahan prosedur atau kelalaian petugas dan sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Yang terpenting untuk saat ini, kata Ika yaitu melakukan pencarian terhadap seorang tahanan yang melarikan diri.
Baca juga: Kejati Kalbar jebloskan koruptor kredit BNI ke Lapas Kelas IIA Pontianak
"Kepala Rutan saya beri waktu melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengejaran," jelas Ika.
Untuk diketahui, dalam perkara Tipikor pembangunan Terminal Bunut Hilir, tersangka atas nama Dendi Irawan sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu sejak Februari 2022.
Dendi Irawan tertangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu pada Sabtu (3/4/2022) belum lama ini, kemudian dititipkan di Rutan Putussibau untuk proses hukum lebih lanjut, namun pada Minggu (10/4/2022) Dendi Irawan melarikan diri dari Rutan Putussibau.
Tim gabungan memburu seorang koruptor yang kabur dari Rutan Putussibau
Senin, 11 April 2022 14:23 WIB