Pontianak  (Antaranews Kalbar) - PT Pertamina (Persero) Wilayah Kalbar dan Kalteng mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak terjadi penyelewengan.
   
"Kami minta dukungan pengambil kebijakan dan instansi terkait serta pada masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM subsidi dan elpiji subsidi agar tepat sasasran dan tidak terjadi penyelewengan," kata Marketing Branch Manager Pertamina Kalbarteng, Muhammad Ivan Syuhada di Pontianak, Jumat.
   
Karena, menurut dia, tanpa dukungan semua pihak akan sulit pihaknya dalam memantau Kalbar dan Kalteng yang begitu luas tersebut, sehingga perlu dukungan semua agar distribusi BBM dan elpiji subsidi tepat sasaran serta tidak terjadi penyelewengan.
   
Dalam kesempatan itu, Ivan menambahkan, pihaknya siap memberikan sanksi jika ada pihak pengelola atau pemilik SPBU yang melakukan pelanggaran. 
   
"Tentu sanksinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan diberikan secara bertahap mulai dari surat peringatan hingga penutupan SPBU tersebut," ungkapnya.  
   
Ivan menambahkan, pihaknya (Pertamina) terus melakukan pengawasan terhadap pendistribusian BBM di SPBU, pengawasan itu juga akan bekerjasama dengan pihak terkait seperti kepolisian dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). 
   
"Selain itu, kami juga terus mengedukasi masyarakat terkait penggunaan dan pendistribusian BBM di tengah masyarakat agar tepat sasaran dan tidak terjadi penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," katanya.
   
Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni menyatakan, pihaknya telah meringkus dua penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis premium secara ilegal di SPBU Jalan Imam Bonjol Pontianak, Rabu (9/1) sekitar pukul 01.30 WIB.
   
Kedua tersangka tersebut yakni Jum (34) sebagai pembeli, dan Muh (23) Asisten Manajer SPBU di Jalan Imam Bonjol Pontianak.
   
Bila terbukti bersalah kepada tersangka diancam pasal 55 sub pasal 53 jo pasal 23 UU RI No. 22/2001 tentang penyelewengan minyak dan gas bumi, dan dapat diancam paling lama lima tahun penjara, serta denda maksimal Rp30 miliar, kata Husni.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019