Pontianak  (Antaranews Kalbar) -KPU Kota Singkawang menggelar rapat koordinasi (Rakor) penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) Pemilu 2019 guna memperkuat pemahaman panitia pemungutan suara dan panitia pemilihan kecamatan.

 "Kegiatan rakor ini adalah bagian dari penyempurnaan daftar pemilih dalam Pemilu 2019," kata Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, Senin.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Minggu kemarin itu, katanya dilakukan untuk penyempurnaan daftar pemilih dalam Pemilu 2019.

 "Pemilih ini terbagi dalam tiga kategori. Daftar pemilih tetap, DPTb, dan DPK," tuturnya.

Menurutnya, DPT Kota Singkawang berjumlah 160.753 pemilih yang tersebar di lima kecamatan dan 26 kelurahan. Riko mengatakan, setelah melalui proses penetapan dan rekapitulasi, DPT dapat dilengkapi dengan DPTb.

"Dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2018, dimana aturan ini sudah direvisi menjadi PKPU Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri, menjadi dasar untuk KPU melengkapi DPT dengan DPTb," katanya.

DPTb ini adalah data pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. "Dengan kata lain, pindah memilih," ungkapnya.

Sementara untuk DPK, adalah data pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tapi memenuhi syarat sebagai pemilih.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Divisi Data dan Informasi, Umar Faruq mengatakan, dalam mengurus DPTb pemilih harus menunjukkan KTP-Elektronik atau surat keterangan dan salinan bukti telah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT.

"Kalau ada warga Singkawang yang ingin pindah memilih ke luar Singkawang, yang bersangkutan melapor kepada PPS atau KPU setempat untuk mendapatkan surat pemberitahuan pindah memilih dengan menggunakan formulir A.5-KPU, untuk memilih di TPS lain, paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan," katanya.

Kemudian, berdasarkan SK KPU RI Nomor 227, formulir ini dicap atau distempel oleh PPS atau KPU asal. "Sedangkan untuk pemilih luar Singkawang yang sudah terdaftar dalam DPT daerah asal ingin pindah memilih ke Singkawang, dalam hal pemilih tidak bisa mengurus A.5 di daerah asal, bisa langsung mengurus di KPU tujuan," ujarnya.

 Berkenaan dengan DPK, lanjut Umar, pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb ini dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-Elektronik.

 "Pemilih DPK didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-Elektronik. Berdasarkan SK KPU RI Nomor 227, penyusunan DPK secara berjenjang mulai dari PPS hingga pusat dilakukan pada 16 Desember 2018 sampai dengan 17 April 2019. Untuk DPTb, tahapannya 16 Desember 2018 sampai 18 Maret 2019. Pengumuman DPTb, 19 Maret 2019 sampai 17 April 2019," jelasnya.

Selain itu, terkait pemilih DPTb dalam menggunakan haknya untuk memilih. Mendapat surat suara calon anggota DPR apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihannya; calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi; pasangan capres dan cawapres jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.

"Mendapatkan surat suara calon anggota DPRD provinsi jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihannya; calon anggota DPRD kabupaten/kota jika pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu daerah dan di daerah pemilihannya," tuturnya.

 Kalau di Singkawang, pindah memilih antarkecamatan tetap mendapatkan lima surat suara dalam hal ini surat suara DPRD kota, yakni pemilih Singkawang Utara dan Timur. "Karena dua kecamatan ini dalam satu daerah pemilihan," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019