Pontianak (AntarAntar Kalbar) - Ketua KPU Kalimantan Barat, Ramdan menyatakan, pihak bersama KPU daerah terus melakukan pemetaan dan menjadwalkan terkait kelancaran distribusi logistik Pemilu 2019, di 14 kabupaaten/kota di Kalbar.
     
 "Pemetaan tersebut guna memudahkan dalam hal distribusi logistik Pemilu 2019, hingga ke daerah-daerah terjauh dan tersulit di kabupaten/kota di Kalbar," kata Ramdan di Pontianak, Minggu.
     
 Ia menjelaskan, dalam pemetaan tersebut juga dipetakan terkait moda transportasi yang akan digunakan dalam pendistribusian logistik ke daerah-daerah tersebut.
   
    "Tentunya pihak KPU di kabupaten/kota sudah menjadwalkan dan memetakan itu, misalnya untuk transportasi logistik, baik jalur darat mau pun laut seperti apa," ujarnya.
   
   Ia juga meminta kepada KPU kabupaten/kota terus berkoordinasi terkait pendistribusian logistik Pemilu tersebut agar berjalan lancar dan sampai di tempat tujuan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
     
 Dalam kesempatan itu, Ramdan menambahkan untuk logistik lain seperti surat suara dan formulir diperkirakan mulai Februari mulai didistribusikan, termasuk kekurangan kelengkapan alat TPS KPU kabupaten/kota.
     
 Selain itu, Ketua KPU Kalbar juga berharap kepada peserta Pemilu senantiasa menjaga ketertiban, mengikuti peraturan yang berlaku, menyampaikan pemberitahuan atau izin kepada kepolisian, dan pemberitahuan kepada Bawaslu di masing-masing tingkatan saat akan melakukan kampanye nantinya.
   
   Ia berharap kampanye sebagai sarana komunikasi politik antara peserta pemilu dan masyarakat. Hal ini harus mengedepankan prinsip yang jujur, terbuka, dan dialogis.
     
 Kampanye juga dimaksudkan sebagai wujud pendidikan politik untuk meningkatkan partisipasi masyarakat secara bertanggung jawab dengan tujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat tersebut.
   
  Dalam hal pemasangan alat peraga kampanye (APK), kata Ramdan, tidak diperbolehkan di tempat ibadah, termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan, baik gedung maupun sekolah.
     
 "Pemasangan alat peraga kampanye ini tentu mempertimbangkan aspek etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ramdan.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019