Pontianak (Antaranews Kalbar) - Penerbitan paspor yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Singkawang telah mengalami peningkatan sepanjang tahun 2018.

"Sepanjang tahun 2017 penerbitan paspor yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Singkawang ada sebanyak 25.817 buku. Sedangkan di tahun 2018 meningkat menjadi 27.523 buku," kata Kepala Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Singkawang, Ginting, Senin.

Dimana permohonannya, kata Ginting, sudah menggunakan sistem aplikasi versi pertama pendaftaran Online dan Walk In. Aplikasi yang gunakan untuk pendaftaran, katanya, dinamakan Apapo atau Aplikasi Pendaftaran Paspor Online.

Menurutnya, penerbitan paspor diperkirakan akan selesai selama tiga hari, setelah pemohon melakukan pembayaran. "Pembayaran bisa dilakukan di Bank Persepsi (seluruh Bank)," ujarnya.

Dikarenakan Imigrasi Singkawang sudah menjalin kerja sama dengan PT Pos untuk pembayaran Paspor, maka pemohon juga sudah bisa melakukan pembayaran di PT Pos.

"Biaya yang dikeluarkan pemohon adalah sebesar Rp355 ribu per paspor," ungkapnya.?

Pantauan di tempat pelayanan permohonan Paspor Kantor Imigrasi Singkawang kian sepi semenjak diberlakukannya sistem Apapo atau Aplikasi Pendaftaran Paspor Online.?

Hanya ada satu atau dua antrian saja di tempat pelayanan tersebut, hal itu dikarenakan pemohon bisa langsung mendaftar melalui via online.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019