Singkawang (Antara Kalbar) - Kepala Imigrasi Kelas II Singkawang, Huntal H Hutauruk mengimbau agar masyarakat yang ingin membuat paspor jangan menggunakan jasa pihak ke tiga atau calo.
"Datang sendiri ke kantor, dan kita siap melayani. Jadi jangan lagi lewat calo," kata Hutauruk, Minggu.
Menurut Hutauruk, setelah tiga hari pembayaran maka pihaknya akan menyelesaikan permohonan Paspor masyarakat sepanjang tidak ada gangguan.
Hutauruk menyebutkan, biaya Paspor yang harus dibayarkan oleh masyarakat adalah sebesar Rp355 ribu di Bank yang telah ditetapkan.
"Adapun rinciannya adalah Rp300 ribu untuk pembayaran buku dan Rp55 ribu untuk biaya penggunaan jasa elektronik. Jadi totalnya Rp355 ribu," tuturnya.
Hutauruk menambahkan, berdasarkan instruksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, dalam rangka memperingati hari Dharma Karyadhika ke-71, pihaknya dituntut untuk lebih mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan keimigrasian.
"Salah satunya adalah permohonan penerbitan Paspor," katanya.
Sekali lagi Hutauruk mengimbau, bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan penerbitan Paspor diminta untuk datang sendiri ke loket-loket resmi Imigrasi Singkawang.
"Kalau masyarakat tidak sempat karena ada halangan, bisa juga disampaikan melalui Email kami yaitu, imigrasi singkawang@yahoo.com," katanya.
Tujuannya, hanya semata-mata untuk memutus mata rantai melalui pihak ketiga atau calo.
Disamping meningkatkan pelayanan ke masyarakat, pihaknya juga secara tegas menyatakan bakal memberikan tindakan bilamana didapati aktivitas orang asing ilegal di wilayah Sing Bebas (Singkawang, Sambas dan Bengkayang).
"Kita sudah membentuk Tim Pora. Ini menandakan bahwa kita serius memberikan tindakan bilamana ditemukan adanya aktivitas orang asing ilegal di wilayah Sing Bebas (Singkawang, Sambas dan Bengkayang)," katanya.
(KR-RDO/N005)
Imigrasi Singkawang Ingatkan Buat Paspor Jangan Lewat Calo
Minggu, 30 Oktober 2016 18:17 WIB