Pontianak (Antaranews Kalbar) - Polda Kalimantan Barat, terus mendalami kasus seorang mahasiswa berinisial Ul (29) yang tertangkap tangan membawa 500 gram sabu-sabu di ruang tunggu Bandara Internasional Supadio Pontianak tujuan Surabaya, Selasa (5/2).
   
"Hingga saat ini kami terus mendalami kasus tersebut, guna mengejar tersangka lain, yang menurut tersangka Ul, dirinya hanya disuruh membawa barang haram tersebut ke Surabaya menggunakan maskapai Lion Air JT 837," kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak, Rabu.
   
Ia menjelaskan, dari keterangan tersangka Ul dirinya hanya disuruh oleh warga yang tinggal di Kecamatan Pontianak Utara untuk membawa sabu-sabu tersebut ke Surabaya, tetapi keburu ditangkap oleh pihak kepolisian.
   
"Untuk mengelabui petugas di Bandara Internasional Supadio Pontianak, tersangka Ul memasukkan barang haram tersebut di hak sepatunya yang dibagi dalam enam bungkus kecil," ungkap Didi.
   
Ia menambahkan, tersangka Ul diamankan saat berada di ruang tunggu Bandara Internasional Pontianak sekitar pukul 10.30 WIB, saat akan berangkat menggunakan maskapai Lion Air JT 837 tujuan Surabaya.
   
"Dari pengakuan Ul, dia mendapatkan barang haram itu dari daerah Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara sehingga diamankanlah sepasang suami-istri. Dari pengakuan suami-istri tersebut lalu diperoleh sabu-sabu itu dari seseorang lagi berinisial An yang kini statusnya masih buron," ungkap Kapolda Kalbar.
   
Menurut dia, setelah ditindaklanjuti, istri An tidak mengetahui keberadaan suaminya, sehingga pihak Polsek Utara terus melakukan pengejaran terhadap An yang buron tersebut.
   
Untuk tersangka Ul dan suami istri beserta barang bukti sabu-sabu hingga kini terus dilakukan pemeriksaan guna mendalami keterlibatan orang lain dalam transaksi barang haram tersebut, kata Didi.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019