Pontianak (Antaranews Kalbar) - Tim Jatanras Polsek Anjungan, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalbar, berhasil mengungkap sindikat pengedar uang palsu (upal) yang berusaha mengedarkan upal tersebut di Pasar Anjungan.
     
"Sindikat pengedar upal tersebut kami
ungkap berdasarkan laporan masyarakat, yang langsung kami tindaklanjuti dengan turun ke lapangan," kata Kapolsek Anjungan, Iptu Amril saat dihubungi di Anjungan, Sabtu.
       
Ia menjelaskan, pihaknya meringkus tiga tersangka dalam kasus itu, Jumat (8/2) di dua titik, yakni di Pasar Anjungan, Desa Galang, dan di salah satu rumah warga di Gang Flexi, Kecamatan Pontianak Utara. 
       
"Dari hasil penangkapan itu kami berhasil menyita serpihan uang palsu yang sudah terbakar, serta pengikat uang berlogo Bank Mandiri Pontianak," ujarnya.
       
Menurut dia, dari penggeledahan di rumah tersangka berinisial Sun di Gang Flexi, Jalan 28 Oktober, Siantan, pihaknya menemukan tempat pembuatan upal yang disimpan wc.
       
"Hingga saat ini sudah tiga tersangka yang diamankan, yakni Sun, Hus dan Saruji, dan kami terus melakukan pengembangan kasus ini, guna mencari apakah ada pihak lain yang masih terlibat," katanya.
     
  Ambril menambahkan, terungkapnya sindikat upal tersebut berawal dari Siti Aminah  salah seorang warga Anjungan yang membelanjakan upal tersebut di Pasar Anjungan, sehingga warga setempat heboh.
       
"Sehingga kami langsung melakukan penyelidikan, dan didapatilah tersangka Sun dan Hus selaku pembawa upal dan Sur pembuatnya. Kami juga mengamankan Sum salah satu istri tersangka ke Mapolsek Anjungan karena telah membakar upal sebanyak 50 juta rupiah," ujarnya.
       
Dari pengakuan sementara para tersangka, mereka telah mencetak upal hingga sebanyak 200 juta rupiah dalam satu bulan terakhir. Para pelaku berencana mengedarkan upal di Kabupaten Mempawah dan Kota Pontianak. 
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019