Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kapolda Kalimantan Barat, Irjen (Pol) Didi Haryono mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap peredaran uang palsu (upal) menjelang penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Masyarakat kalau menemukan ada indikasi uang palsu sebaiknya menerapkan 3D (dilihat, diraba, dan diterawang) agar tidak menjadi korban penipuan sendikat penipuan upal," kata Didi Haryono saat merilis pengungkapan kasus Upal di Pontianak, Senin.
Sehingga, menurut dia, masyarakat harus berhati-hati apabila mencurigai ada indikasi beredarnya Upal dengan menerapkan 3D tersebut, agar tidak menjadi korban pengedaran uang ilegal tersebut.
Ia menjelaskan, peredaran dan pencetakan Upal salah satu extra ordinary crime atau kejahatan yang menjadi prioritas, dikarenakan peredaran Upal dapat mengganggu perekonomian suatu daerah.
Sebelumnya, Jumat (8/2) Polsek Anjungan, Polres Mempawah berhasil meringkus kawanan pengedar dan pencetak uang palsu bernama Sun, Sar dan Hus serta seorang wanita SM. Keempat tersangka berhasil diringkus polisi disejumlah titik, dan hasil pencetakan Upal tersebut menurut keterangan sudah ratusan juta rupiah, dan sudah beredar, salah satunya di kawasan Pasar Anjungan, Kabupaten Mempawah.
"Sun adalah residivis yang merupakan aktor intelektual dari kejahatan peredaran uang palsu tersebut," ungkap Kapolda Kalbar.
Didi menambahkan, keempat tersangka diketahui masih ada hubungan kekerabatan, modus para pelaku adalah dengan membelanjakan uang palsu tersebut di pasar tradisional agar tidak mudah dikenali masyarakat.
"Dalam kasus ini diamankan sebanyak 27 barang bukti yang telah disita, salah satunya mesin printer dan uang palsu yang telah tercetak," katanya.
Keempat tersangka diancam pasal 36 ayat 1 atau pasal 36 ayat 2 UU No. 7/2011 tentang Mata Uang, atau pasal 244 KUHP atau pasal 245 KUHP.
Sementara itu, Kepala perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Barat, Priyono mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mengenali upal sangatlah mudah, cukup dengan meraba dan menerawang upal tersebut, maka dapat dibedakan uang asli dengan uang yang palsu.
"Masyarakat kalau menemukan peredaran uang palsu, jangan takut untuk melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat atau bank Indonesia agar bisa dengan cepat dicegah dan pelakunya diproses hukum," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Masyarakat kalau menemukan ada indikasi uang palsu sebaiknya menerapkan 3D (dilihat, diraba, dan diterawang) agar tidak menjadi korban penipuan sendikat penipuan upal," kata Didi Haryono saat merilis pengungkapan kasus Upal di Pontianak, Senin.
Sehingga, menurut dia, masyarakat harus berhati-hati apabila mencurigai ada indikasi beredarnya Upal dengan menerapkan 3D tersebut, agar tidak menjadi korban pengedaran uang ilegal tersebut.
Ia menjelaskan, peredaran dan pencetakan Upal salah satu extra ordinary crime atau kejahatan yang menjadi prioritas, dikarenakan peredaran Upal dapat mengganggu perekonomian suatu daerah.
Sebelumnya, Jumat (8/2) Polsek Anjungan, Polres Mempawah berhasil meringkus kawanan pengedar dan pencetak uang palsu bernama Sun, Sar dan Hus serta seorang wanita SM. Keempat tersangka berhasil diringkus polisi disejumlah titik, dan hasil pencetakan Upal tersebut menurut keterangan sudah ratusan juta rupiah, dan sudah beredar, salah satunya di kawasan Pasar Anjungan, Kabupaten Mempawah.
"Sun adalah residivis yang merupakan aktor intelektual dari kejahatan peredaran uang palsu tersebut," ungkap Kapolda Kalbar.
Didi menambahkan, keempat tersangka diketahui masih ada hubungan kekerabatan, modus para pelaku adalah dengan membelanjakan uang palsu tersebut di pasar tradisional agar tidak mudah dikenali masyarakat.
"Dalam kasus ini diamankan sebanyak 27 barang bukti yang telah disita, salah satunya mesin printer dan uang palsu yang telah tercetak," katanya.
Keempat tersangka diancam pasal 36 ayat 1 atau pasal 36 ayat 2 UU No. 7/2011 tentang Mata Uang, atau pasal 244 KUHP atau pasal 245 KUHP.
Sementara itu, Kepala perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Barat, Priyono mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mengenali upal sangatlah mudah, cukup dengan meraba dan menerawang upal tersebut, maka dapat dibedakan uang asli dengan uang yang palsu.
"Masyarakat kalau menemukan peredaran uang palsu, jangan takut untuk melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat atau bank Indonesia agar bisa dengan cepat dicegah dan pelakunya diproses hukum," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019