Putussibau (Antaranews Kalbar) - Kepolisian Resort Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat mengamankan sekitar 20 ton kayu jenis gaharu buaya di jalan lintas selatan, kilometer 11 hutan lindung, Kecamatan Silat Hilir daerah setempat.
"Empat orang sopir truk beserta barang bukti gaharu dan truk kami bawa ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Siko, di Putussibau, ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat.
Dikatakan Siko, ke empat sopir tersebut yaitu Indra Pardomoan mengendarai truk KB 9932 BDD, Agung Wahyudi mengendarai truk KB 9385 L, Antonius Toni mengendarai KB 9174 AM dan Andre Soneta Adirosa mengendarai truk KB 8829 EB.
Para sopir itu, kata Siko ditangkap pada Rabu (13/2) sekitar pukul 14.30 WIB, di jembatan Seram, Kilometer 11 Hutan Lindung, Kecamatan Silat Hilir Kapuas Hulu, saat membawa kayu jenis Gaharu ke arah Pontianak.
"Kami masih menyelidiki pemilik kayu jenis gaharu buaya itu," kata Siko.
Menurut dia, dalam kasus tersebut polisi menerapkan tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem pasal 21 ayat (1) huruf "a" Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang nomor 5 tahun 1990.
Dalam pasal 21 yaitu setiap orang dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.
Kemudian, pasal 40 bahwa barangsiapa dengan sengaja melakukan pelayanan pelanggaran terhadap ketentuan sebagai mana di maksud dalam pasal 21 ayat (1) dan (2) serta pasal 33 ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Empat orang sopir truk beserta barang bukti gaharu dan truk kami bawa ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Siko, di Putussibau, ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat.
Dikatakan Siko, ke empat sopir tersebut yaitu Indra Pardomoan mengendarai truk KB 9932 BDD, Agung Wahyudi mengendarai truk KB 9385 L, Antonius Toni mengendarai KB 9174 AM dan Andre Soneta Adirosa mengendarai truk KB 8829 EB.
Para sopir itu, kata Siko ditangkap pada Rabu (13/2) sekitar pukul 14.30 WIB, di jembatan Seram, Kilometer 11 Hutan Lindung, Kecamatan Silat Hilir Kapuas Hulu, saat membawa kayu jenis Gaharu ke arah Pontianak.
"Kami masih menyelidiki pemilik kayu jenis gaharu buaya itu," kata Siko.
Menurut dia, dalam kasus tersebut polisi menerapkan tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem pasal 21 ayat (1) huruf "a" Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang nomor 5 tahun 1990.
Dalam pasal 21 yaitu setiap orang dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.
Kemudian, pasal 40 bahwa barangsiapa dengan sengaja melakukan pelayanan pelanggaran terhadap ketentuan sebagai mana di maksud dalam pasal 21 ayat (1) dan (2) serta pasal 33 ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019