Putussibau (Antaranews Kalbar) - Kepala Bea Cukai Badau, Kapuas Hulu, Putu Alit mengatakan pihaknya saat ini sedang mencari Mr C yang di duga sebagai pemodal aktivitas pertambangan antimoni yang hendak di seludupkan melalui perbatasan Indonesia - Malaysia daerah setempat. 

"Menurut salah satu tersangka dalam kasus tersebut, Mr C itu berasal dari Republik Rakyat Cina berperan sebagai pemodal," kata Putu Alit dihubungi Antara dari Putussibau, Kapuas Hulu, Minggu.

Disampaikan Putu, berkas perkara dugaan penyelundupan antimoni itu sebenarnya sudah tahap pemeriksaan berkas oleh kejaksaan (P19), namun pihak kejaksaan mengembalikan berkas karena masih dianggap tidak lengkap. ? ?Tetapi kata Putu, pihaknya (Bea Cukai) akan melengkapi berkas perkara tersebut dalam waktu seminggu hingga dua minggu kedepan. "Kekurangan berkas itu dari saksi ahli dari perdagangan dan pertambangan serta pencarian diduga tersangka Mr C sebagai pemodal," jelas Putu. 

Dikatakan Putu, saat ini penyidik Bea Cukai sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Rinda Yudi, Saparuddin dan Mahadi. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Slamet Riyanto, Rabu (12/2) pernah mengatakan berkas perkara dugaan penyeludupan batu antimoni ilegal belum lengkap.

Menurut Slamet, penyidik Bea Cukai harus menampu mengungkap pemodal aktivitas tambang antimoni ilegal yang hendak diseludupkan melalui jalur perbatasan Indonesia - Malaysia. 

"Dalam berkas perkara itu salah satu tersangka mengatakan bahwa ada pemodal utama untuk aktivitas antimoni ilegal hingga akhirnya akan diselundupkan di perbatasan," ucap Slamet. 

Dalam kasus yang sama juga, pada Selasa (15/1) bulan lalu, Dandim 1206/Putussibau, Letkol Inf Basyaruddin mengatakan ada dua anggota Kodim 1206 Putussibau yang dimintai keterangan dan di periksa yaitu Mayor Inf Hadi Sutrisno yang saat itu menjabat sebagai pejabat sementara (Pjs) Kasdim 1206 Putussibau dan sebagai Danramil Badau, kemudian Sersan Suparjo anggota Kodim 1206/Putussibau.

Disampaikan dia, Mayor Inf Hadi Sutrisno merupakan pemilik truk yang disewa oleh seseorang bernama Mahadi. 

"Mayor Inf Hadi diperiksa karena pemilik mobil yang menurut keterangan bersangkutan truk itu disewa sebesar Rp7 juta, sementara pemilik truk tidak tahu kendaraannya itu ternyata digunakan untuk kegiatan ilegal," jelas Basyaruddin.

Sedangkan untuk Sersan Suparjo, hanya kebetulan menumpang dalam truk pengangkut batu Antimoni ilegal menuju Kecamatan Badau. 

Menurut keterangan kedua Anggota itu, tidak mengetahui aktivitas ilegal tersebut," ucap Basyaruddin. 

Menyikapi kasus tersebut, dengan tegas Basyaruddin mengatakan apabila kedua Anggota Kodim 1206 Putussibau itu terbukti terlibat maka tetap diproses sesuai aturan berlaku. 

Penyelundupan batu antimoni ilegal itu di gagalkan oleh tim gabungan TNI - Polri yang sedang patroli bersama di perbatasan Indonesia - Malaysia, Kecamatan Badau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat pada 28 Nopember 2018 lalu, dengan barang bukti bongkahan batu antimoni seberat kurang lebih 4,5 ton beserta satu unit truk.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019