Jakarta (ANTARA) - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) menjadi kunci untuk memberdayakan pelaku UMKM agar naik kelas, mengingat akses pembiayaan tersebut diperkuat oleh peran pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, pendirian Jamkrida dilatarbelakangi untuk membantu para pengusaha UMKM, karena permasalahan utama yang dihadapi yakni terkait akses pembiayaan.
Menurut dia keterbatasan pengusaha UMKM, khususnya yang sebenarnya layak (feasible) untuk dibiayai namun tidak dapat mengakses pembiayaan pada lembaga keuangan, disebabkan karena ketidakmampuan dalam menyediakan suatu jaminan atau agunan sehingga dinilai tidak layak mendapat jaminan melalui perbankan.
Dengan keberadaan Jamkrida yang menjadi substitusi jaminan pengusaha UMKM kepada lembaga keuangan terhadap risiko gagal bayar, maka pelaku UMKM akan naik kelas.
Menteri Maman menyatakan jumlah Jamkrida hingga saat ini baru 18 unit, dengan lingkup wilayah operasional provinsi. Menurut data terbaru, pada tahun 2023 aset Jamkrida se-Indonesia meningkat sebesar 20,4 persen dengan nilai aset mencapai Rp5,6 triliun secara tahunan.
Sementara Pendapatan dari Imbal Jasa Penjaminan (IJP) mencapai Rp1,48 triliun, naik 73,9 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp855 miliar. Hal ini menunjukkan peningkatan akses pengusaha UMKM ke pembiayaan lembaga keuangan.
Selain itu, pertumbuhan ini menegaskan peran Jamkrida sebagai motor penggerak dalam mendukung sektor pengusaha.
Lebih lanjut, Menteri Maman menyatakan pihaknya mendorong Pemerintah Daerah untuk dapat memberikan dukungan terbaiknya dalam peningkatan kapasitas permodalan Jamkrida yang saat ini masih belum memenuhi harapan.
"Kecukupan permodalan menjadi elemen penting bagi Jamkrida dalam menjalankan peran dan fungsinya guna mendukung penguatan permodalan pengusaha UMKM," katanya.