Singkawang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Sumastro mengatakan, Pemkot Singkawang menargetkan untuk kembali mendapatkan predikat sebagai Kota Peduli HAM pada tahun ini.
"Terkait hal itu, kita telah melakukan sosialisasi mekanisme pelaporan aksi HAM dan pelaporan kriteria Kota Peduli HAM tahun 2019. Disosialisasikannya hal ini adalah berdasarkan Permenkumham Nomor 34 tahun 2016 tentang kriteria daerah kabupaten/kota peduli HAM," kata Sumastro di Singkawang, Jumat.
Menurutnya, istilah HAM bukan merupakan suatu hal yang baru karena telah ada bahkan sejak zaman sebelum masehi.?
Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki sejumlah peraturan atau instrumen hukum dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia antaralain Pancasila, UUD 1945, Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Dengan didukung oleh berbagai kebijakan, program dan kegiatan pemerintah seperti program/kegiatan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) yang diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2018 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasona H Laoly pada tanggal 11 April 2018 dan dengan adanya penilaian kabupaten/kota Peduli HAM yang diatur dengan Permenkumham Nomor 34 tahun 2016, merupakan bentuk kerja nyata pemerintah dalam upaya untuk melakukan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia.
"Perlu diinformasikan bahwa pada tahun 2016 dan 2017 selama dua tahun berturut-turut Kota Singkawang berhasil meraih penghargaan sebagai Kota Peduli HAM dengan nilai dan data-data yang baik," ungkapnya.
Namun, pada tahun 2018 Kota Singkawang tidak memperoleh penghargaan tersebut, dikarenakan adanya kebijakan baru dari Kementerian Hukum dan HAM RI yang mensinergikan laporan aksi HAM dengan laporan kriteria Kota Peduli HAM.
"Oleh karena itu, Pemerintah Kota Singkawang dianggap tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan sebagai Kota Peduli HAM," jelasnya.
Berkenaan dengan diatas, maka Pemkot Singkawang perlu mensosialisasikan mekanisme pelaporan aksi HAM dan pelaporan kriteria Kota Peduli HAM untuk bisa memacu kerja sama yang baik dari seluruh organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal dalam menyampaikan data-data yang diperlukan dalam penilaian.
Sehingga, Kota Singkawang menargetkan penghargaan Kota Peduli HAM tahun 2019 sebagai perwujudan visi Kota Singkawang yakni Singkawang Hebat.
"Tentu ini merupakan sebuah tantangan bagi Kota Singkawang ditahun ini untuk dapat meraih kembali mempertahankan prestasi Kota Peduli HAM sebagaimana pernah diraih pada tahun 2016 dan 2017," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Terkait hal itu, kita telah melakukan sosialisasi mekanisme pelaporan aksi HAM dan pelaporan kriteria Kota Peduli HAM tahun 2019. Disosialisasikannya hal ini adalah berdasarkan Permenkumham Nomor 34 tahun 2016 tentang kriteria daerah kabupaten/kota peduli HAM," kata Sumastro di Singkawang, Jumat.
Menurutnya, istilah HAM bukan merupakan suatu hal yang baru karena telah ada bahkan sejak zaman sebelum masehi.?
Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki sejumlah peraturan atau instrumen hukum dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia antaralain Pancasila, UUD 1945, Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Dengan didukung oleh berbagai kebijakan, program dan kegiatan pemerintah seperti program/kegiatan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) yang diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2018 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasona H Laoly pada tanggal 11 April 2018 dan dengan adanya penilaian kabupaten/kota Peduli HAM yang diatur dengan Permenkumham Nomor 34 tahun 2016, merupakan bentuk kerja nyata pemerintah dalam upaya untuk melakukan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia.
"Perlu diinformasikan bahwa pada tahun 2016 dan 2017 selama dua tahun berturut-turut Kota Singkawang berhasil meraih penghargaan sebagai Kota Peduli HAM dengan nilai dan data-data yang baik," ungkapnya.
Namun, pada tahun 2018 Kota Singkawang tidak memperoleh penghargaan tersebut, dikarenakan adanya kebijakan baru dari Kementerian Hukum dan HAM RI yang mensinergikan laporan aksi HAM dengan laporan kriteria Kota Peduli HAM.
"Oleh karena itu, Pemerintah Kota Singkawang dianggap tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan sebagai Kota Peduli HAM," jelasnya.
Berkenaan dengan diatas, maka Pemkot Singkawang perlu mensosialisasikan mekanisme pelaporan aksi HAM dan pelaporan kriteria Kota Peduli HAM untuk bisa memacu kerja sama yang baik dari seluruh organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal dalam menyampaikan data-data yang diperlukan dalam penilaian.
Sehingga, Kota Singkawang menargetkan penghargaan Kota Peduli HAM tahun 2019 sebagai perwujudan visi Kota Singkawang yakni Singkawang Hebat.
"Tentu ini merupakan sebuah tantangan bagi Kota Singkawang ditahun ini untuk dapat meraih kembali mempertahankan prestasi Kota Peduli HAM sebagaimana pernah diraih pada tahun 2016 dan 2017," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019