Bawaslu Kalbar saat ini melakukan data ulang atau "tracking" sebagai antisipasi terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan perekaman KTP elektronik dan masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.
"Dari hasil tracking tersebut, kami menemukan dua WNA yang masuk ke dalam DPT, masing-masing di Kabupaten Melawi dan Ketapang dan berjenis kelamin perempuan," kata Komisioner Bawaslu, Faisal Riza di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, satu warga negara Belanda yang menikahi penduduk setempat, dan satu lagi warga negara Korea dan juga menikah dengan warga setempat.
"Dari hasil pendataan, kami juga menemukan WNA yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik tetapi belum masuk ke dalam DPT. Dengan adanya temuan itu, kami bersama KPU dan Disdukcapil akan melakukan `tracking` ulang guna memastikan apakah masih ada WNA yang masuk dalam DPT Pemilu 2019," ungkapnya.
Ia menambahkan, yang jelas WNA yang sebelumnya masuk dalam DPT Pemilu 2019 sudah dilakukan pencoretan.
"Kami sudah meminta kepada seluruh Disdukcapil yang ada di Kalbar untuk mendata nama WNA yang ada, guna memastikan tidak ada yang masuk DPT," ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Kependudukan, WNA yang sudah masuk usia 17 tahun atau menikah wajib memiliki KTP elektronik, namun tidak boleh masuk dalam DPT dan melakukan pemilihan.
"Mereka (WNA) harus ada keterangan sampai kapan akan menetapnya di Indonesia, mereka tetap berstatus WNA," ujar Faisal.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Dari hasil tracking tersebut, kami menemukan dua WNA yang masuk ke dalam DPT, masing-masing di Kabupaten Melawi dan Ketapang dan berjenis kelamin perempuan," kata Komisioner Bawaslu, Faisal Riza di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, satu warga negara Belanda yang menikahi penduduk setempat, dan satu lagi warga negara Korea dan juga menikah dengan warga setempat.
"Dari hasil pendataan, kami juga menemukan WNA yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik tetapi belum masuk ke dalam DPT. Dengan adanya temuan itu, kami bersama KPU dan Disdukcapil akan melakukan `tracking` ulang guna memastikan apakah masih ada WNA yang masuk dalam DPT Pemilu 2019," ungkapnya.
Ia menambahkan, yang jelas WNA yang sebelumnya masuk dalam DPT Pemilu 2019 sudah dilakukan pencoretan.
"Kami sudah meminta kepada seluruh Disdukcapil yang ada di Kalbar untuk mendata nama WNA yang ada, guna memastikan tidak ada yang masuk DPT," ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Kependudukan, WNA yang sudah masuk usia 17 tahun atau menikah wajib memiliki KTP elektronik, namun tidak boleh masuk dalam DPT dan melakukan pemilihan.
"Mereka (WNA) harus ada keterangan sampai kapan akan menetapnya di Indonesia, mereka tetap berstatus WNA," ujar Faisal.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019