Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bersama Pemerintah Kota Singkawang menggelar Sosialiasasi dan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Inspektorat Daerah se-Kalimantan Barat.

Sosialiasi dan Bimtek tersebut dilaksanakan selama dua hari pada 12-13 Maret 2019 di ruang Bumi Bertuah Kantor Wali Kota Singkawang.

"Untuk Kota Singkawang Kemitraan antara LKPP dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sudah berlangsung sejak tahun 2016 yang lalu, di mana pada tahun 2016 LKPP menyelenggarakan kegiatan yang sama yakni sosialisasi dan Bimtek PBJ berdasarkan Perpres Nomor 54 tahun 2010, khusus APIP di lingkungan Inspektorat Daerah Kota Singkawang," kata Inspektur Daerah Kota Singkawang, Siti Kodam Mariana di Singkawang, Rabu.

Kemudian, lanjutnya, pada awal Februari 2017 dilanjutkan dengan Pelatihan dan Ujian Sertifikasi keahlian PBJ bagi APIP di lingkungan Inspektorat Daerah se-Kalimantan Barat di Kota Singkawang.

LKPP, pada Selasa (12/3) melalui Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah 1 menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimtek PBJ berdasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2018 sebagai bagian dari Kemitraan LKPP dan APIP.

"Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari Inspektorat Daerah se- Kalimantan Barat, dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang," ujarnya.

Sedangkan narasumber kegiatan berasal dari LKPP yaitu Kasubdit Wilayah 1, Dwi Satrianto dan Kepala Seksi Wilayah Kalimantan, Linda Mikowati.

"Semoga dengan sosialiasi dan bimtek ini dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan APIP di bidang pengadaan barang/jasa," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan Setda Kota Singkawang, Heri Apriyadi mengatakan, peran APIP diharapkan menjadi ujung tombak khususnya untuk melakukan pencegahan dan deteksi dini terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan.

"Pelanggaran dalam proses pengelolaan keuangan yang semata-mata sebagai unsur kelalaian hendaknya dapat dilakukan pembenahan dan tindakan administratif maupun penyelesaian mekanisme penyelesaian kerugian negara melalui tuntutan ganti rugi," katanya.

Pembenahan yang dimaksud, diharapkan dapat meminimalisir atau mengurangi penindakan oleh aparat penegak hukum sebagai akibat adanya tindak pidana korupsi.

"Aspek pencegahan diharapkan dapat berjalan dengan efektif jika APIP dapat mengoptimalkan tindakan-tindakan yang bersifat preventif dan menyusun strategi yang tepat dan efektif dalam upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.

Sehingga, perlu upaya pengendalian yang terus menerus dalam proses pengadaan barang/jasa untuk dapat mencegah terjadinya penyimpangan, kecurangan dan kerugian.

"Tentunya melalui pendampingan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di daerah kepada para pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa," katanya.

Menurut dia, kegiatan sosialisasi Bimtek Pengadaan Barang/Jasa yang berlangsung selama dua hari ini adalah sebagai satu sarana strategis guna memberikan pemahaman, menambah wawasan dan profesionalisme APIP dalam melaksanakan tugas
nya.

"APIP melakukan pemeriksaan salah satunya adalah terhadap proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa,” jelasnya.

Dia berharap, kegiatan bimtek bagi APIP ini dapat memberikan manfaat dan meningkatkan kompetensi APIP dibidang Pengadaan Barang/Jasa, sehingga
peran APIP dalam melakukan pengawasan dan pembinaan dapat mencegah terjadinya penyelewengan atau kesalahan dalam proses pengadaan barang/jasa.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019